Media Kampung – Korlantas Polri resmi memperkenalkan inovasi terbaru berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) digital yang dapat diakses melalui aplikasi di telepon genggam. Peluncuran ini dilakukan pada Jumat, 22 Mei 2026, dalam rangka Rakernis Korlantas Polri 2026 di Auditorium Mutiara Djoko Soetono STIK Polri, Jakarta.
Wakil Kepala Polri, Komjen Pol Dedi Prasetyo, bersama Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, secara resmi membuka penggunaan SIM digital yang merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik berbasis teknologi. Brigjen Pol Wibowo, Dirregident Korlantas Polri, menjelaskan bahwa aplikasi ini dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam menyimpan dan menunjukkan SIM secara digital saat melakukan pemeriksaan lalu lintas.
SIM digital ini memuat data lengkap pemilik seperti nomor SIM, masa berlaku, dan dilengkapi dengan QR code untuk verifikasi oleh petugas. Sistem ini memungkinkan pengecekan keabsahan SIM dilakukan secara langsung melalui server terpusat Korlantas Polri, tanpa harus menunjukkan kartu fisik secara manual. Hal ini diharapkan dapat mempercepat proses pemeriksaan sekaligus mengurangi risiko pemalsuan kartu SIM.
Selain itu, aplikasi Digital Korlantas Polri juga terintegrasi dengan layanan perpanjangan SIM online dan memberikan notifikasi masa berlaku SIM kepada penggunanya. Sistem ini juga terkoneksi dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), sehingga mendukung sistem penegakan hukum lalu lintas yang lebih modern dan efisien.
Meski peluncuran SIM digital telah dilakukan, implementasi secara menyeluruh masih menunggu kesiapan regulasi serta infrastruktur nasional. Oleh karena itu, masyarakat diimbau tetap membawa SIM fisik sebagai cadangan selama masa transisi. Brigjen Pol Wibowo menyatakan, “Pada tahap awal, masyarakat tetap kami imbau membawa SIM fisik sebagai cadangan penggunaan. Langkah ini dilakukan sambil menunggu kesiapan sistem secara menyeluruh.”
Penerapan SIM digital juga akan mulai diuji coba di beberapa wilayah di Indonesia melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Langkah ini diharapkan dapat menjadi tonggak modernisasi pelayanan lalu lintas di tanah air, memberikan kemudahan serta kenyamanan bagi pengendara dalam mengakses layanan kepolisian.
Peluncuran SIM digital ini merupakan langkah nyata Korlantas Polri dalam mengadopsi teknologi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan keamanan lalu lintas. Dengan sistem yang terintegrasi dan berbasis aplikasi, diharapkan proses administrasi SIM dapat berjalan lebih cepat serta transparan, mendukung upaya pemerintah dalam digitalisasi layanan publik.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan