Media Kampung – Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Dr. Iman Imanudin, menanggapi polemik dan protes yang terus disuarakan kuasa hukum terkait penangkapan Roy Suryo dan dr. Tifa dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Presiden Ketujuh RI, Joko Widodo.
Dalam konferensi pers penyerahan dua tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kombes Iman mempersilakan pihak Roy dan Tifa mengajukan keberatan melalui saluran hukum yang tersedia. “Semua ketentuan prosedural ada rambu-rambunya. Kalau ada hal yang merasa tidak tepat, ada mekanisme yang disebut praperadilan,” ujar Iman.
Iman juga membuka ruang bagi pihak yang menemukan kekeliruan atau tindakan penyidik yang tidak sesuai mekanisme untuk melapor ke pengawas internal Polri. “Bila menemukan atau kecurigaan-kecurigaan dari penyidik kami yang dianggap tidak benar, ada pengawas internal yang itu semua bisa digunakan semua pihak di dalam melakukan pengawasan dan kontrol terhadap penyidikan yang kami lakukan,” tegasnya.
Sejak awal penyelidikan hingga tahap penuntutan, Roy Suryo, dr. Tifa, dan kuasa hukum mereka kerap mengkritik penyidik Polda Metro Jaya. Namun, hingga kini belum ada langkah hukum konkret seperti praperadilan yang diajukan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan