Media Kampung – Masyarakat kini dapat dengan mudah mengetahui posisi kesejahteraan keluarga dan status bantuan sosial melalui pengecekan desil menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Proses ini penting untuk memahami apakah keluarga masuk dalam kelompok penerima bantuan sosial pemerintah pada tahun 2026.
Desil adalah klasifikasi yang mengelompokkan keluarga berdasarkan tingkat kesejahteraan sosial dan ekonomi dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Terdapat 10 kategori desil, mulai dari desil 1 hingga desil 10, yang mewakili sekitar 10 persen keluarga berdasarkan tingkat kesejahteraannya.
Pengecekan desil dan status bansos dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Cek Bansos Kemensos atau aplikasi Cek Bansos. Berikut langkah-langkah pengecekan menggunakan NIK:
- Buka browser di HP atau komputer.
- Akses laman resmi Cek Bansos Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan NIK 16 digit sesuai KTP.
- Isi kode captcha yang muncul.
- Klik tombol ‘Cari Data’.
Hasil pencarian akan menampilkan data sosial ekonomi keluarga, termasuk kategori desil dan informasi status penerima bansos jika tersedia.
Data desil ini menjadi salah satu acuan pemerintah dalam menentukan sasaran bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Keluarga yang masuk dalam desil 1 hingga 4 biasanya diprioritaskan dalam penyaluran bansos reguler, sedangkan keluarga pada desil 5 masih memiliki kesempatan untuk menerima bantuan tertentu tergantung ketentuan program.
Namun, perlu dipahami bahwa status desil bukan satu-satunya penentu penerima bantuan sosial. Pemerintah juga melakukan pemutakhiran, verifikasi, dan validasi data secara berkala untuk memastikan ketepatan sasaran bantuan sosial. Pada tahun 2026, pemerintah berhasil memasukkan lebih dari 4,33 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baru dalam kelompok desil 1 hingga 4 melalui pemutakhiran data DTSEN.
Proses pemutakhiran data melibatkan Kementerian Sosial, Badan Pusat Statistik (BPS), pemerintah daerah, dan instansi terkait lainnya. Hal ini dilakukan untuk memperbaiki ketepatan sasaran program perlindungan sosial sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 yang menegaskan peran BPS sebagai pengelola data tunggal.
Selain melalui situs resmi, masyarakat juga dapat menggunakan aplikasi Cek Bansos yang menyediakan fitur serupa untuk cek desil dan status bansos secara praktis melalui smartphone.
Untuk memastikan data yang ditampilkan akurat, masyarakat disarankan memasukkan NIK yang sesuai dengan data pada KTP dan melakukan pembaruan data jika menemukan ketidaksesuaian melalui mekanisme yang disediakan di tingkat desa, kelurahan, atau dinas sosial setempat.
Dengan kemudahan akses ini, masyarakat dapat memantau keberadaan mereka dalam sistem bantuan sosial dan memahami posisi kesejahteraan keluarga secara transparan, sehingga membantu pemerintah dalam menyalurkan bantuan sosial yang tepat sasaran dan efektif.













Tinggalkan Balasan