Media Kampung, Jember Penyidikan dugaan korupsi di Bank Jatim Unit Kalisat, Jember, terus berkembang. Satpam berinisial MZL, yang sebelumnya divonis bersalah karena membakar kantor bank pada April 2025, kini kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang sama. Ia diduga turut menikmati uang hasil tindak pidana korupsi yang sedang diusut Kejaksaan Negeri Jember.

Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Yadyn, mengonfirmasi penetapan tersangka baru tersebut pada Kamis, 23 Juli 2026. Menurut Yadyn, pengembangan penyidikan menunjukkan bahwa MZL tidak hanya terlibat dalam upaya menghilangkan barang bukti melalui pembakaran, tetapi juga menerima manfaat dari hasil kejahatan. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa aksi pembakaran dilakukan untuk menutupi praktik korupsi di bank milik daerah tersebut.

Baca juga:

Kronologi Pembakaran dan Keterkaitan dengan Korupsi

Kebakaran di Kantor Bank Jatim Unit Kalisat terjadi pada 29 April 2025. Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa itu bukan insiden biasa. Yadyn menegaskan bahwa kebakaran dilakukan secara sengaja untuk memusnahkan dokumen yang berkaitan dengan perkara korupsi. “Pembakaran itu dilakukan secara sengaja. Dia membakar dokumen untuk menghilangkan barang bukti,” ujarnya.

Dalam perkara pembakaran, MZL telah menjalani proses hukum dan divonis empat tahun enam bulan penjara. Putusan itu telah berkekuatan hukum tetap, sehingga MZL berstatus sebagai terpidana. Meskipun sebagian dokumen musnah, Kejaksaan Negeri Jember memastikan proses pembuktian dugaan korupsi tidak terhenti. Tim penyidik melakukan penelusuran ulang terhadap berbagai dokumen dan sumber data lain sehingga alat bukti tetap berhasil dikumpulkan.

Baca juga:

Pengembangan Penyidikan dan Tersangka Baru

Yadyn menegaskan bahwa upaya menghilangkan barang bukti justru tidak menggagalkan penyidikan. Sebaliknya, hasil relokasi data membuka fakta baru yang mengarah pada dugaan keterlibatan sejumlah pihak, termasuk MZL sebagai penerima manfaat dari hasil tindak pidana korupsi. “Alhamdulillah, walaupun ada pembakaran, tidak mengurangi esensi pembuktian yang kami lakukan. Tim penyidik berhasil melakukan relokasi data dan mengumpulkan alat bukti yang dibutuhkan,” katanya.

Berdasarkan perkembangan tersebut, Kejaksaan Negeri Jember kembali menetapkan MZL sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Bank Jatim Unit Kalisat. Status tersangka baru ini menambah daftar perkara yang menjerat satpam tersebut. Penyidik kini masih menelusuri aliran dana dan peran pihak-pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam kasus yang ditaksir merugikan negara hingga miliaran rupiah. Kejaksaan menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum yang berlaku.

Baca juga:

“Dalam perkara korupsi ini, yang bersangkutan ternyata turut serta menikmati uang hasil kejahatan. Karena itu penyidikan terus kami kembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat,” tegas Yadyn.