Media Kampung – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada 3 Juni 2026. Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung melakukan penggeledahan mendalam di kantor BGN yang berada di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, tak lama setelah pencopotan Dadan dan dua wakil kepala BGN oleh Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juni 2026.

Penggeledahan berlangsung selama kurang lebih 15 jam sejak dini hari pukul 02.00 WIB dan diawasi oleh aparat Tentara Nasional Indonesia (TNI). Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) membawa sejumlah barang bukti berupa dokumen dan boks kontainer dari kantor BGN yang kemudian dimasukkan ke dalam mobil penyidik.

Dadan bersama dua mantan pejabat tinggi BGN lainnya, yakni Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, langsung ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, setelah penetapan tersangka. Ketiganya dijemput paksa dari lokasi berbeda; Dadan di kediamannya di Bogor, Lodewyk di Matraman, Jakarta Timur, dan Sony di sebuah hotel.

Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyidikan yang mengungkap adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana program MBG yang melibatkan sejumlah yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga menjadi sarana tindak pidana korupsi. Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaiman, menegaskan bahwa Dadan selaku Kepala BGN dan kedua wakilnya terlibat dalam kasus ini.

Selain status hukum, perhatian publik juga tertuju pada rompi tahanan berwarna pink yang dikenakan Dadan selama proses penahanan. Warna tersebut merupakan penanda khusus yang digunakan Kejaksaan Agung untuk tahanan yang terkait perkara pidana khusus seperti korupsi dan pencucian uang, berbeda dengan rompi oranye yang umum dipakai lembaga lain.

Riwayat Dadan Hindayana juga menjadi sorotan, mengingat sebelum terjun ke dunia birokrasi, ia adalah seorang akademisi dan pakar entomologi lulusan Fakultas Pertanian Institut Pertanian Bogor (IPB) dengan gelar insinyur dan predikat lulusan terbaik. Pada laporan kekayaan terakhir per 14 Maret 2025, Dadan tercatat memiliki harta kekayaan sekitar Rp 9 miliar tanpa utang.

Kasus ini menambah daftar panjang kontroversi terkait tata kelola program MBG yang sempat menjadi program andalan pemerintah. Penggeledahan dan penahanan ini dilakukan sebagai bentuk upaya penegakan hukum yang tegas terhadap dugaan korupsi di lembaga yang mengelola program penting bagi pemenuhan gizi anak-anak Indonesia.

Pengungkapan kasus ini tidak hanya menarik perhatian nasional, tetapi juga mendapat sorotan media asing yang mengaitkan pencopotan Dadan dengan isu keracunan makanan dari program MBG. Kejaksaan Agung terus mendalami kasus ini guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.