Media Kampung – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang melalui Unit Ranmor berhasil membekuk dua spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang aksinya terekam kamera pengawas. Kedua pelaku berinisial AB (43) dan MS (43) ditangkap di kediaman masing-masing pada Kamis (11/6/2026) malam setelah polisi melakukan penyelidikan intensif.
Kasus ini terungkap berkat laporan korban bernama Marinda (20) yang kehilangan sepeda motornya di area parkir Klinik Pratama Lumina Glow, Jalan Dr M Isa, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur III Palembang, pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, korban memarkir kendaraannya dalam kondisi stang terkunci, namun saat hendak pulang motor sudah raib.
Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV dan melihat dua pria yang diduga pelaku datang menggunakan sepeda motor matik. Keduanya diduga merusak kunci kontak motor korban menggunakan kunci T sebelum membawa kabur kendaraan tersebut. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polrestabes Palembang.
Kanit Ranmor Iptu Jhoni Palapa membenarkan penangkapan kedua pelaku. “Benar, dua pelaku curanmor berhasil diamankan setelah anggota melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan laporan korban,” ujar Jhoni, Minggu (14/6/2026).
Dari penangkapan tersangka AB, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tanpa pelat nomor yang diduga merupakan hasil kejahatan. Berdasarkan pengembangan, petugas kemudian menangkap tersangka MS di kediamannya. Selain kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain rekaman CCTV dalam flashdisk, dokumen kendaraan, jaket hitam, helm abu-abu, satu set kunci T berbentuk huruf Y beserta mata kunci, dan sepucuk senjata api.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan kedua tersangka diduga terlibat dalam sedikitnya tiga laporan polisi terkait kasus curanmor di wilayah Palembang. “Saat ini masih kami dalami kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain yang melibatkan kedua tersangka,” kata Jhoni.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Polrestabes Palembang.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan