Media Kampung – Bareskrim Polri berhasil menggagalkan pengiriman 10 kilogram ganja kering yang dikirim dari Padang, Sumatera Barat, ke Sidoarjo, Jawa Timur, melalui jasa ekspedisi. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang penerima paket dan kini memburu dua orang yang diduga sebagai pengendali jaringan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Bareskrim pada 8 Juni 2026. Informasi itu menyebutkan adanya paket mencurigakan yang diduga berisi ganja dan akan dikirim ke wilayah Sidoarjo. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Tim yang dipimpin Kasubdit IV Dittipidnarkoba Kombes Handik Zusen dan Kasatgas NIC Kombes Kevin Leleury berkoordinasi dengan pihak ekspedisi di Sidoarjo. Setelah memastikan keberadaan paket, petugas menjalankan metode controlled delivery, yaitu pengiriman yang diawasi aparat hingga barang tiba di alamat tujuan di Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo.
Saat paket diterima, petugas langsung bergerak dan mengamankan Muhammad Abdul Hafidh, pria yang tercatat sebagai penerima barang. Ketika membuka paket tersebut, petugas menemukan 10 bungkus ganja kering dengan berat bruto mencapai 10.190 gram. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyebutkan bahwa pelaku menerima paket yang dikemas dalam kardus berisi pakaian dan dibungkus karung putih untuk mengelabui pemeriksaan.
“Selain ganja, juga turut menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam komunikasi jaringan pengedar,” kata Eko. Melalui pemeriksaan awal, tersangka mengaku mengetahui paket yang diterimanya berisi ganja. “Pelaku menyebut barang tersebut milik dua rekannya berinisial Kurniawan alias Cemek dan Yusuf alias Unyil yang kini masih diburu,” tutur Eko.
Penyidik juga menemukan fakta bahwa Hafidh pernah membantu mengambil paket serupa dari ekspedisi pada Maret 2026 dan menerima imbalan uang sebesar Rp 600 ribu. Beberapa hari sebelum pengiriman terbaru, salah satu terduga pelaku kembali meminta alamat rumah Hafidh untuk dijadikan lokasi penerimaan paket. “Sebagai imbalan, Hafidh dijanjikan bayaran Rp 300 ribu per kg ganja yang berhasil diterima,” sebut Eko.
Bareskrim Polri menduga Hafidh hanya berperan sebagai penerima barang dalam jaringan yang lebih besar. Penyidik kini memburu Kurniawan alias Cemek yang diduga menjadi pengendali pengiriman ganja dari luar daerah ke Jawa Timur. Polisi juga menelusuri jalur distribusi, aliran komunikasi, serta kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan tersebut.
Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Penyidik selanjutnya akan menggelar perkara, menguji barang bukti di laboratorium forensik, melengkapi berkas perkara, serta menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap pelaku yang masih buron. “Pengungkapan ini kembali menunjukkan modus peredaran narkotika yang memanfaatkan jasa ekspedisi untuk menyelundupkan barang haram ke berbagai daerah,” ungkap Eko.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan