Media Kampung – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan potensi kekurangan penerimaan pajak daerah di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mencapai sedikitnya Rp17,44 miliar pada Tahun Anggaran 2025. Temuan ini disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Sulteng yang dibacakan dalam rapat paripurna DPRD, Selasa (26).
Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Pusat BPK RI, Ahmad Adib Susilo, mengungkapkan potensi penerimaan yang belum tertagih tersebut berasal dari beberapa sektor pajak strategis. Di antaranya Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), dan Pajak Alat Berat (PAB) yang dinilai belum tergarap optimal dalam sistem pengelolaan pendapatan daerah.
“Hal tersebut mengakibatkan adanya potensi kekurangan penerimaan daerah dari pendapatan pajak daerah minimal sebesar Rp17,44 miliar,” ujar Ahmad dalam penyampaian hasil pemeriksaan. BPK menilai kondisi ini menunjukkan masih adanya kelemahan dalam pengawasan, pendataan, serta penagihan pajak daerah.
Oleh karena itu, BPK meminta Pemprov Sulteng melalui Badan Pendapatan Daerah segera melakukan langkah penelusuran, verifikasi, dan penagihan terhadap wajib pajak yang terindikasi belum memenuhi kewajibannya. Langkah optimalisasi ini dinilai penting karena pajak daerah merupakan salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di daerah.
Meski ditemukan potensi kebocoran, opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kembali diraih Pemprov Sulteng atas LKPD 2025. Ini merupakan raihan WTP ke-13 secara berturut-turut sejak 2012. Namun BPK menegaskan opini WTP bukan berarti tidak ada masalah dalam pengelolaan keuangan daerah. Sejumlah kelemahan tetap ditemukan, baik dalam sistem pengendalian internal maupun kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Selain potensi kebocoran pajak, BPK juga mencatat kelebihan pembayaran perjalanan dinas pada 37 organisasi perangkat daerah dengan nilai mencapai Rp1,98 miliar. Sebagian besar telah dikembalikan, namun masih tersisa sekitar Rp213 juta yang harus segera ditindaklanjuti. BPK turut menyoroti pengelolaan kas daerah yang belum sepenuhnya optimal serta perlunya peningkatan pengawasan terhadap penggunaan anggaran.
Atas temuan tersebut, BPK memberikan waktu tindak lanjut maksimal 60 hari kepada pemerintah daerah untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang telah disampaikan. BPK berharap langkah korektif segera dilakukan agar potensi penerimaan daerah yang belum tergali dapat dioptimalkan dan tidak menjadi kehilangan pendapatan permanen bagi kas daerah Sulteng.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan