Media Kampung – Polda Banten berhasil mengungkap kasus pencurian kabel sinyal kereta rel listrik (KRL) di jalur sekitar Stasiun Daru, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang. Peristiwa ini sempat mengganggu sistem operasional dan persinyalan kereta di wilayah tersebut.

Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan empat orang yang terdiri dari tiga eksekutor dan satu penadah. Ketiga eksekutor adalah GR (23), AR (28), dan AN (28), yang merupakan warga Kabupaten Bogor. Sedangkan seorang lainnya, MH (32), diduga berperan sebagai penadah dan merupakan warga Cisauk, Kabupaten Tangerang.

Para tersangka ditangkap pada Jumat hingga Sabtu, 22-23 Mei 2026, di beberapa lokasi berbeda. Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten Kompol Endang Sugiarto, Rabu (3/6/2026), menjelaskan bahwa aksi pencurian di wilayah Daru terjadi di tiga titik jalur kereta, yaitu Km 49+34, Km 50+56, dan Km 50+89 di Kampung Daru, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (8/5/2006).

Peristiwa itu pertama kali diketahui oleh Kepala UPT Sintelis Tigaraksa yang menerima laporan dari PPKA terkait adanya gangguan teknis pada jalur kereta api pada pukul 23.44 WIB. Berdasarkan hasil pemeriksaan, komplotan ini ternyata pernah melakukan aksi serupa di jalur kereta Stasiun Maja, Kabupaten Lebak, tepatnya di Km 62+400, pada akhir Desember 2024.

Polisi juga mengungkap modus para pelaku. Kabel persinyalan yang berada di dalam gorong-gorong dibongkar secara paksa sebelum dicuri. Para tersangka merusak gorong-gorong, lalu memotong kabel menggunakan gergaji besi. Setelah itu, kabel ditarik keluar dari saluran dan dikupas menggunakan cutter untuk mengambil tembaga di bagian dalamnya.

Selain empat tersangka tersebut, polisi menyebut terdapat pelaku lain berinisial SY dan AG yang penanganannya dilimpahkan ke Polres Bogor. Hal itu karena lokasi kejadian berkaitan dengan wilayah sekitar Stasiun Tenjo, Kabupaten Bogor.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.