Media Kampung – Seorang pembantu rumah tangga di Kota Bekasi terlibat kasus pencurian perhiasan milik majikannya sendiri dengan tujuan untuk modal menggandakan uang secara gaib. Pelaku berinisial R (53) melakukan pencurian tersebut pada pertengahan Maret 2026 di kediaman majikannya yang berada di Perumahan Alamanda Indah.
Kronologi kejadian bermula saat R mengambil beberapa perhiasan berupa kalung, liontin, dan gelang emas milik majikan yang bernama YA. Setelah berhasil membawa perhiasan tersebut, pelaku menjual kalung emas dengan harga Rp2,5 juta dan menggadaikan perhiasan lainnya untuk mendapatkan uang tunai. Uang hasil penjualan dan penggadaian itu kemudian disalurkan ke rekening bank atas nama HM, yang merupakan permintaan dari seorang kenalan pelaku yang disebut sebagai Kyai S.
Korban mulai curiga saat memeriksa dompetnya dan mendapati sebagian besar perhiasannya hilang, sedangkan yang tersisa diduga palsu. Majikan kemudian menanyakan hal tersebut kepada R, namun awalnya pembantu itu tidak mengakui perbuatannya. Setelah hampir satu hari, R akhirnya mengaku telah mencuri perhiasan tersebut. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro dalam konferensi pers di kantor Polres pada 13 Mei 2026.
Pelaku nekat melakukan pencurian karena terpengaruh oleh janji Kyai S yang mengklaim dapat menggandakan uang secara gaib. Karena tidak memiliki modal tunai, R memilih mencuri perhiasan milik majikan sebagai upaya untuk mendapatkan modal. Saat mentransfer uang hasil penggadaian perhiasan ke rekening yang dituju, R juga meminta bantuan pihak pegadaian agar melakukan transaksi pengiriman dana tersebut.
Atas tindakan pencurian dengan pemberatan ini, R dijerat dengan Pasal 477 KUHP 2023 dan terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun. Kasus ini menjadi peringatan penting mengenai risiko kepercayaan yang salah dan modus penipuan berkedok penggandaan uang secara gaib di masyarakat.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan