Media Kampung – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, menghadapi tuntutan hukuman 18 tahun penjara atas dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook yang merugikan negara hingga Rp4,87 triliun. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan bahwa kenaikan harta kekayaan Nadiem tidak sebanding dengan penghasilan resminya selama menjabat sebagai menteri.

Kasus ini bermula dari pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada periode 2019 hingga 2022 di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Jaksa menilai adanya penyimpangan prosedur serta harga pengadaan yang tinggi sehingga menimbulkan kerugian negara yang signifikan.

Dalam persidangan, JPU menegaskan bahwa Nadiem terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui. Selain tuntutan pidana penjara, Nadiem juga dikenai denda sebesar Rp1 miliar dengan ancaman pidana pengganti jika denda tidak dibayar. Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar dan subsidiar pidana penjara selama sembilan tahun.

Jaksa menilai tindakan Nadiem tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat kualitas dan pemerataan pendidikan di Indonesia. Hal ini dianggap sebagai pelanggaran serius karena sektor pendidikan merupakan fondasi penting pembangunan bangsa. Selama proses persidangan, Nadiem juga dianggap memberikan keterangan yang berbelit-belit, sehingga memperberat posisinya.

Sementara itu, sidang vonis terhadap eks konsultan teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief, yang juga terlibat dalam kasus ini, memicu kekhawatiran para diaspora Indonesia untuk bekerja di sektor pemerintahan. Vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan kepada Ibrahim membuat sebagian kalangan ragu untuk kembali membantu pemerintah meskipun tanpa bukti keterlibatan korupsi yang meyakinkan.

Sidang vonis Ibrahim juga mengungkap pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari proyek pengadaan Chromebook, termasuk Google LLC dan beberapa perusahaan lokal yang menjadi prinsipal produksi perangkat tersebut. Perusahaan-perusahaan ini diduga memperoleh margin keuntungan besar, sementara beberapa prinsipal baru mulai memproduksi Chromebook setelah mengetahui adanya pengadaan dari Kemendikbudristek.

Kasus ini menjadi sorotan publik luas karena melibatkan dana negara dalam jumlah besar dan berkaitan langsung dengan upaya digitalisasi pendidikan di Indonesia. Proses hukum masih berjalan dengan berbagai pihak terkait terus disidangkan, sementara masyarakat menantikan kejelasan dan keadilan atas kasus tersebut.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.