Media Kampung – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah memulai uji coba terbatas sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sejak Januari 2026. Inisiatif ini ditujukan untuk memperketat pengawasan terhadap kendaraan yang melebihi dimensi dan muatan di berbagai wilayah pengawasan nasional.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa kebijakan ini menjadi bagian dari tanggung jawab Kemenhub sesuai dengan Rencana Aksi Nasional (RAN) untuk penanganan kendaraan pelanggar. Selain itu, program ini juga termasuk dalam rencana penyusunan Peraturan Presiden yang menguatkan sistem logistik nasional.

“Rencana aksi ini dirancang sebagai langkah komprehensif pemerintah untuk meningkatkan keselamatan transportasi, mengurangi kerusakan infrastruktur jalan, serta memperkuat daya saing sistem logistik nasional,” ujar Aan saat memberikan keterangan di Jakarta pada Rabu, 13 Mei 2026.

Penggunaan teknologi ETLE dianggap penting untuk mendukung pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan angkutan barang yang melanggar aturan, khususnya di fasilitas penimbangan kendaraan bermotor. Uji coba sistem ini berjalan di tiga lokasi Unit Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) dengan teknologi ‘Weigh In Motion’ (WIM), yaitu di Kertapati, Talang Kelapa, dan Balonggandu.

Ketiga titik tersebut dipilih sebagai lokasi pengawasan kendaraan angkutan barang agar penindakan pelanggaran dapat dilakukan secara efektif dan efisien. Pemerintah berharap implementasi teknologi ini dapat meningkatkan kualitas pengawasan dan menekan pelanggaran kendaraan lebih dimensi dan muatan.

Data dari ETLE hingga 11 Mei 2026 menunjukkan terdapat 98.983 pelanggaran kendaraan angkutan barang yang terdeteksi. Provinsi Sumatra Selatan mencatat pelanggaran terbanyak dengan 71.402 kasus atau sekitar 73 persen dari total pelanggaran nasional.

Rincian pelanggaran yang paling banyak terjadi adalah pelanggaran daya angkut dengan 55.462 kasus atau 57 persen. Selain itu, pelanggaran terkait dokumen tercatat sebanyak 42.427 kasus (43 persen), sementara pelanggaran tata cara kuat hanya 94 kasus.

Aan menegaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat peringatan kepada pelanggar sebagai bagian dari tindak lanjut penegakan hukum. Sistem ETLE diharapkan dapat mempermudah proses penanganan terhadap kendaraan angkutan barang yang tidak sesuai ketentuan.

Saat ini, sistem pengawasan berbasis ETLE dan WIM masih dalam tahap uji coba terbatas di beberapa wilayah. Kementerian Perhubungan berkomitmen melakukan evaluasi secara berkala agar pengawasan dan penegakan hukum berjalan optimal sesuai target.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.