Polda Jawa Timur Berhasil Mengungkap Kasus Curanmor dan Rumsong Antar Provinsi

waktu baca 2 menit
Kasus Curanmor dan Rumsong Antar Provinsi

Media Kampung – Kabidhumas Polda memberikan pengumuman hasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curanmor dan Rumsong) yang berhasil dipecahkan oleh Tim Subdit III Jatanras Dirreskrimum Polda Jatim. Konferensi pers yang diadakan pada hari Senin, 15 Agustus 2023, di Ruang Press Conference Bidhumas Polda Jatim ini memberikan wawasan mendalam tentang tindakan penyelidikan yang telah dilakukan.

Kasus pencurian ini mencakup wilayah hukum Polda dan Polda . Pelaku-pelaku menjalankan aksinya dengan modus operandi mencuri pada siang hari, saat rumah yang menjadi target dalam keadaan kosong. Mereka berhasil merusak kunci gembok pintu untuk masuk ke dalam rumah dan kemudian mengambil barang-barang berharga milik .

Kepala Bidang Humas Polda , dalam keterangannya, menjelaskan bahwa tindak pidana ini tidak hanya melibatkan satu pelaku. Pelaku-pelaku tersebut bekerja sama dalam merencanakan dan melaksanakan aksi pencurian, dan kemudian menjual barang-barang hasil curian tersebut kepada pihak lain untuk mendapatkan keuntungan finansial.

Dalam penanganan kasus ini, Polda menggunakan dasar hukum yang relevan. Para pelaku dijerat dengan pasal 363 dan pasal 480 . Pasal 363 berkaitan dengan pencurian dengan pemberatan, sementara pasal 480 mengatur tentang tindak pidana perdagangan barang-barang hasil kejahatan.

Tim Subdit III Jatanras Dirreskrimum Polda Jatim yang bertanggung jawab atas penyelidikan dan penangkapan pelaku, berhasil membuktikan komitmen Polda dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya. Hasil ungkap kasus ini juga menegaskan bahwa tindak pidana lintas provinsi dapat diatasi dengan yang baik antara pihak kepolisian di berbagai wilayah.

Dengan berhasilnya pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat semakin percaya dan merasa aman terhadap upaya yang dilakukan oleh pihak berwenang. Polda Jawa Timur akan terus berkomitmen dalam melindungi dan menjaga keamanan di wilayahnya.

Dapatkan update Berita Pilihan Dan Breaking News setiap hari dari Mediakampung.com Di Google News. Caranya klik link ini Meka News Dan kemudian Klik Follow.
Media Kampung - Kami ada di Google News - Google Berita