Media Kampung – Kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru. Tersangka Tifauzia Tyassuma, yang dikenal sebagai dr. Tifa, resmi membatalkan permohonan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sementara itu, tersangka lainnya, Roy Suryo, masih menunggu putusan praperadilan sebelum sidang perdananya digelar.

Keputusan dr. Tifa untuk mencabut gugatan praperadilan disampaikan langsung oleh kuasa hukumnya di Jakarta pada Kamis, 25 Juni 2026. Langkah ini mengakhiri upaya hukum yang sebelumnya diajukan terkait penggeledahan dan penangkapan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Dengan ditariknya permohonan tersebut, proses hukum terhadap dr. Tifa berlanjut ke tahap persidangan.

PN Jakarta Timur telah menerima pelimpahan berkas perkara kedua tersangka. Sidang perdana dr. Tifa dijadwalkan pada Kamis, 2 Juli 2026, pukul 09.00 WIB, di ruang sidang utama Prof. Kusuma Atmadja. Perkara dr. Tifa teregister dengan nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim. Majelis hakim yang menangani dipimpin oleh Christina Endarwati, dengan anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.

Berbeda dengan dr. Tifa, Roy Suryo masih mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Gugatan tersebut diajukan pada Senin, 22 Juni 2026, dengan nomor registrasi 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Sidang perdana praperadilan Roy Suryo akan digelar pada Senin, 29 Juni 2026, dipimpin hakim tunggal I Ketut Darpawan. Dalam gugatannya, Roy Suryo menggugat Kapolda Metro Jaya dan Jaksa Agung terkait penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan penyidik.

Akibat masih adanya gugatan praperadilan, sidang perdana Roy Suryo di PN Jakarta Timur belum dapat ditetapkan. Pejabat Humas PN Jakarta Timur, Immanuel Tarigan, menyatakan bahwa sidang akan dijadwalkan setelah ada putusan praperadilan. Perkara Roy Suryo teregister dengan nomor 300/Pid.sus/2026/PN Jkt Tim.

Kedua tersangka diduga menyebarkan informasi palsu tentang keaslian ijazah Joko Widodo. Proses hukum ini menjadi sorotan publik mengingat status Jokowi sebagai presiden ke-7 RI. Hingga saat ini, belum ada putusan akhir dalam kasus ini, dan publik menantikan perkembangan persidangan selanjutnya.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.