Media Kampung – Pada Senin, 22 Juni 2026, kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo memasuki babak baru dengan pelimpahan tersangka Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Proses ini menandai tahap lanjutan dalam penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

Roy Suryo dan Dokter Tifa sebelumnya ditangkap pada Jumat, 19 Juni 2026, terkait tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah seputar isu ijazah Jokowi. Setelah penangkapan, keduanya menjalani pemeriksaan kesehatan dan perawatan inap di Rumah Sakit Polri Kramat Jati sampai Senin pagi sebelum dilimpahkan ke Kejari.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menegaskan bahwa seluruh proses penangkapan, penahanan, dan penyidikan berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia juga menekankan tidak adanya intervensi pihak luar dalam penanganan kasus ini.

Meski demikian, penangkapan Roy Suryo sempat menimbulkan kontroversi, terutama terkait sikapnya yang menolak obat dari rumah sakit dan hanya bersedia mengonsumsi obat pribadinya karena kekhawatiran keamanan. Kondisi kesehatannya juga sempat menjadi perhatian, dengan laporan gula darah mencapai lebih dari 400. Istri Roy dan kuasa hukumnya juga menyampaikan protes atas cara penangkapan yang dianggap tidak manusiawi.

Polda Metro Jaya membantah tudingan tindakan zalim selama proses penangkapan dan penahanan. Polisi menjelaskan bahwa tersangka diberikan hak kemanusiaan termasuk akses pengobatan dan fasilitas ujian daring. Selain itu, keluarga dan kuasa hukum juga diizinkan untuk mengunjungi para tersangka.

Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, turut menanggapi kasus ini dengan mengimbau masyarakat untuk mengikuti proses hukum yang berlaku dan mendoakan kesembuhan bagi Roy Suryo dan Dokter Tifa yang sempat dirawat di RS Polri.

Kejadian ini menambah dinamika dalam perkembangan kasus ijazah palsu Jokowi yang tengah menjadi sorotan publik. Semua pihak diharapkan tetap menghormati proses hukum dan menghindari narasi provokatif agar situasi tetap kondusif.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.