Media Kampung – Jakarta – Penyidik Polda Metro Jaya akan memindahkan Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) dari RS Polri Kramat Jati ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya pada Minggu (21/6/2026) malam. Pemindahan ini dilakukan menjelang proses pelimpahan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kronologi Pemindahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menyatakan bahwa kedua tersangka akan diinapkan terlebih dahulu di Rutan Polda Metro Jaya sebelum diberangkatkan ke Kejari Jakarta Selatan. “Update terakhir tersangka Tifa dan Roy Suryo akan dibawa dari RS Kramat Jati malam ini dan diinapkan di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Budi kepada wartawan.
Keduanya dijadwalkan berangkat bersama penyidik menuju Kejari Jakarta Selatan pada Senin pagi sekitar pukul 09.00 WIB untuk menjalani proses tahap II. “Selanjutnya besok pukul 09.00 pagi akan bersama-sama berangkat dari Polda menuju Kejari Jaksel untuk tahap II,” ujarnya.
Kondisi Kesehatan Tersangka
Sebelumnya, Roy Suryo dan dr Tifa menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati setelah hasil pemeriksaan kesehatan menunjukkan adanya penyakit bawaan yang memerlukan pemantauan medis lebih lanjut. Kuasa hukum keduanya, Refly Harun, menyebut kondisi kliennya secara umum dalam keadaan baik. Namun, tim dokter masih melakukan observasi lanjutan untuk memastikan kondisi kesehatan keduanya tetap stabil.
Proses Hukum Selanjutnya
Dengan pelimpahan tahap II tersebut, proses hukum kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo memasuki tahapan penuntutan di kejaksaan. Penyidik saat ini masih berkoordinasi dengan pihak RS Polri terkait teknis pemindahan kedua tersangka dari rumah sakit ke rumah tahanan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan