Media Kampung, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali melakukan penegakan hukum terhadap wajib pajak yang menunggak. Kali ini, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang menyita aset milik PT IES, perusahaan sawit dan minyak nabati, untuk menagih tunggakan pajak senilai Rp42 miliar.
Penyitaan dilakukan terhadap tanah, bangunan, fasilitas pabrik, dan tangki penyimpanan yang berlokasi di Kota Bandar Lampung. Juru Sita KPP Madya Dua Semarang, Abiyanto, menjelaskan bahwa tindakan ini ditempuh setelah perusahaan tidak melunasi kewajiban perpajakannya hingga batas waktu yang ditentukan, meskipun telah mendapat surat teguran dan surat paksa.
“Karena hingga jatuh tempo utang pajak belum dilunasi, kami melaksanakan penyitaan terhadap aset wajib pajak sebagai bagian dari proses penagihan aktif sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Abiyanto.
Penyitaan ini merupakan bagian dari mekanisme penagihan aktif yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000. Dalam aturan tersebut, pejabat pajak berwenang menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP) apabila utang pajak tidak dilunasi dalam waktu 2×24 jam setelah surat paksa disampaikan. Aset yang disita berfungsi sebagai jaminan pelunasan utang. Jika tunggakan tetap tidak dibayar, aset dapat dilelang sesuai peraturan perundang-undangan.
Kepala Seksi Pemeriksaan, Penagihan, dan Penilaian KPP Madya Dua Semarang, Nanda Andito, menegaskan bahwa penyitaan merupakan instrumen penegakan hukum untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan dan menjaga keadilan bagi wajib pajak yang patuh. Tindakan ini diharapkan memberikan efek jera kepada penunggak pajak sehingga kepatuhan sukarela dapat meningkat.
Kasus ini menunjukkan komitmen otoritas pajak dalam mengoptimalkan penerimaan negara melalui penagihan aktif, termasuk terhadap perusahaan di sektor perkebunan sawit dan industri minyak nabati.






















Tinggalkan Balasan