Media Kampung – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman akan memeriksa sekitar 270 hingga 300 perusahaan sawit yang diduga belum menyesuaikan harga Tandan Buah Segar (TBS) sesuai ketentuan. Pemeriksaan ini dilakukan bersama Satgas Pangan Polri setelah harga TBS petani masih berada di bawah acuan daerah.

Mentan Amran menegaskan tidak ada alasan harga TBS turun karena harga minyak sawit mentah (CPO) dunia naik 47 persen dan kurs dolar terhadap rupiah naik lebih dari 10 persen. “Hari ini kita sepakat tidak ada lagi harga yang turun. Harus naik seperti kondisi semula,” kata Amran dalam Rapat Koordinasi Pengembangan dan Stabilisasi Harga TBS Kelapa Sawit di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin, 8 Juni 2026.

Menurut Amran, penurunan harga TBS merupakan anomali yang tidak sejalan dengan perkembangan pasar global. “Kami punya data. Harga CPO dunia naik 47 persen dan kurs dolar naik lebih dari 10 persen, tetapi harga TBS justru turun. Ini kondisi yang tidak masuk akal,” ucapnya.

Ia menegaskan pemerintah harus melindungi sekitar 15 juta petani sawit yang menggantungkan hidup pada komoditas tersebut. Persoalan harga TBS juga menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto yang meminta pemerintah melindungi kepentingan petani sawit. “Perintah Bapak Presiden sangat jelas. Kita harus membela petani. Harga TBS harus kembali seperti semula, bahkan bisa naik mengikuti pergerakan pasar,” kata Amran.

Hasil evaluasi pemerintah menunjukkan sekitar 70 persen harga TBS mulai pulih, namun pemulihan penuh masih terus didorong. “Mulai hari ini tidak ada lagi kompromi. Harga harus kembali normal. Yang belum menyesuaikan akan kami periksa. Pengawasan akan diperkuat di seluruh daerah,” ucap Amran.

Kementerian Pertanian akan mengirim data perusahaan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus di daerah beserta harga acuan yang ditetapkan pemerintah daerah. Amran menegaskan pemerintah ingin membangun ekosistem sawit yang sehat, di mana petani dan pelaku usaha memperoleh manfaat secara adil. “Pemerintah hanya menjadi wasit. Tidak boleh ada pihak yang dirugikan,” katanya.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.