Media Kampung – Malang – Tiga Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) di Jawa Timur menyita 230 aset milik 158 penunggak pajak dengan total nilai taksiran mencapai Rp24,9 miliar. Langkah ini merupakan bagian dari Pekan Sita Serentak yang digelar pada 22-26 Juni 2026, sebagai upaya penegakan hukum dan peningkatan kepatuhan perpajakan.
Latar Belakang dan Tujuan
Kegiatan serentak ini dilaksanakan oleh Kanwil DJP Jawa Timur I, II, dan III. Sasaran utama adalah wajib pajak yang telah melewati jatuh tempo pembayaran dan telah menerima surat paksa, namun belum melunasi kewajiban perpajakannya. Total tunggakan pajak yang menjadi sasaran penagihan mencapai Rp621,2 miliar.
Kontribusi Terbesar dari Kanwil DJP Jawa Timur III
Dari total aset yang disita, Kanwil DJP Jawa Timur III mencatat kontribusi terbesar dengan menyita 86 aset senilai Rp11,3 miliar. Nilai tunggakan pajak yang ditagih di wilayah ini mencapai Rp231,7 miliar. Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Timur III sekaligus Ketua Pokja Penegakan Hukum Jawa Timur, Rachmad Auladi, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan setelah berbagai upaya persuasif tidak membuahkan hasil.
“Penyitaan ini merupakan langkah lanjutan yang dilakukan oleh DJP. Sebelumnya, upaya persuasif kepada wajib pajak telah dilakukan. Namun karena wajib pajak tidak kunjung melunasi utang pajaknya, DJP menggunakan kewenangannya untuk melakukan penyitaan,” ujar Rachmad Auladi, Selasa (24/6/2026).
Jenis Aset yang Disita
Beragam aset menjadi objek penyitaan, mulai dari rekening dan giro, tanah dan bangunan, kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat, perhiasan, logam mulia, hingga piutang usaha. Beberapa di antaranya merupakan kendaraan mewah dan properti yang berada di kawasan strategis.
Proses Hukum dan Kesempatan Pelunasan
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Max Darmawan, mengingatkan bahwa wajib pajak masih memiliki kesempatan untuk melunasi utang pajaknya sebelum aset yang disita memasuki tahap lelang.
“Itikad baik dari wajib pajak untuk melunasi utang pajaknya sangat diharapkan sehingga penyitaan aset dapat dihindari. Kesempatan melunasi utang pajak masih terbuka sehingga aset yang disita dapat dikembalikan sebelum nantinya dilelang,” ungkap Max Darmawan.
DJP menjelaskan bahwa seluruh aset yang disita merupakan hasil penelusuran aset (asset tracing) oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dan telah dipastikan memiliki dasar hukum yang sah. Apabila hingga batas waktu yang ditentukan wajib pajak tidak melunasi tunggakannya atau tidak menunjukkan itikad baik, aset tersebut akan diproses ke tahap lelang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Dasar Hukum
Kewenangan penyitaan oleh Juru Sita Pajak Negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, serta diperkuat melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak.
Harapan DJP
Melalui Pekan Sita Serentak ini, DJP berharap dapat memberikan efek jera bagi para penunggak pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan perpajakan. Di sisi lain, DJP menegaskan akan terus mengedepankan edukasi dan pendekatan yang humanis, adil, serta efektif dalam penegakan hukum perpajakan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan