Media Kampung – 09 Maret 2026 | Seorang pria berinisial Su, berusia 44 tahun dan warga Dusun Kalirejo, Desa Tulungrejo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi, berhasil diamankan setelah tertangkap saat mencuri pupuk di gudang milik Afdeling Kaliurip, Kebun Kalitlepak.

Setelah berhasil masuk, Su mengambil pupuk jenis ZA Petrokimia dan ZA Laoying yang tersimpan di gudang. Sebanyak 12 zak pupuk dipikul satu per satu ke sebuah truk yang telah disiapkan.

Namun, proses pemindahan pupuk terhenti ketika petugas keamanan kebun melihat aksi tersebut. Pelaku tidak sempat melarikan diri dan langsung diamankan oleh petugas sebelum diserahkan ke Polsek Glenmore.

Polisi mengamankan tersangka bersama barang bukti yang meliputi:

  • 21 zak pupuk ZA Petrokimia dan ZA Laoying
  • 1 truk bermotor dengan nomor polisi P-8311-ZQ
  • 1 batu
  • Kayu sepanjang sekitar 12 sentimeter yang dipakai untuk merusak gembok

Atas perbuatannya, Su dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.