Media Kampung, Jakarta – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen wajib bagi pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. Namun, tidak semua golongan SIM bisa didapatkan pada usia 17 tahun. Aturan mengenai batas usia minimal pembuatan SIM diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Dalam regulasi tersebut, usia paling rendah untuk memiliki SIM adalah 17 tahun, khususnya untuk kendaraan pribadi dengan spesifikasi standar. Seiring meningkatnya bobot kendaraan atau kapasitas mesin, batas usia minimal juga ikut bertambah. Langkah ini diambil untuk memastikan kematangan emosional dan kesiapan fisik pengendara dalam mengoperasikan kendaraan yang lebih besar atau bertenaga.
Golongan SIM Perseorangan (Pribadi)
Bagi kendaraan pribadi, berikut rincian batas usia minimal berdasarkan golongannya:
- SIM A (mobil penumpang dan barang perseorangan): minimal 17 tahun.
- SIM C (sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 250 cc): minimal 17 tahun.
- SIM C1 (sepeda motor dengan kapasitas mesin 250 cc hingga 500 cc): minimal 18 tahun, dan wajib memiliki SIM C minimal selama 12 bulan.
- SIM C2 (sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc): minimal 19 tahun, dan wajib memiliki SIM C1 minimal selama 12 bulan.
- SIM D dan D1 (kendaraan bermotor khusus bagi penyandang disabilitas): minimal 17 tahun.
- SIM B I (mobil bus dan barang perseorangan dengan jumlah berat diperbolehkan lebih dari 3.500 kg): minimal 20 tahun.
- SIM B II (kendaraan alat berat, penarik, atau truk gandeng perseorangan): minimal 21 tahun.
Golongan SIM Umum (Angkutan Publik dan Komersial)
Mengingat tanggung jawab yang lebih besar dalam membawa penumpang atau barang publik, syarat usia untuk SIM Umum lebih matang:
- SIM A Umum: minimal 20 tahun.
- SIM B I Umum: minimal 22 tahun.
- SIM B II Umum: minimal 23 tahun.
Dengan demikian, masyarakat perlu memperhatikan golongan SIM yang sesuai dengan usia dan jenis kendaraan yang akan dikendarai. Kepolisian terus mengingatkan agar setiap pengendara mematuhi ketentuan ini demi keselamatan berlalu lintas.




















Tinggalkan Balasan