Media Kampung – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Ridwan Sujana Ansar, kini menghadapi laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pemerasan terhadap seorang kontraktor asal Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT). Kasus ini mencuat setelah Ridwan diduga melakukan tindakan pemerasan saat menjabat di Kejaksaan Negeri Kupang, NTT.

Laporan resmi diajukan pada Senin, 25 Mei 2026, oleh Fransisco Bessi yang bertindak sebagai kuasa hukum kontraktor bernama Hironimus Sonbay. Selain Ridwan, Koordinator Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Tinggi NTT, Noven Bulan, juga turut dilaporkan dalam kasus ini. Fransisco menyampaikan laporan tersebut diterima oleh KPK sekitar pukul 11.00 WIB dan telah menjalani proses telaah awal oleh tim pemeriksa lembaga antirasuah.

Menurut Fransisco, pelaporan ke KPK merupakan langkah strategis karena kedua terlapor memiliki posisi penting dan pengaruh besar di institusi kejaksaan. Ia menambahkan, jika Kejaksaan Agung tidak mengambil tindakan, maka KPK dapat menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum. “Kalau kami tidak berupaya secara maksimal, maka kasus ini tidak akan menghasilkan apa-apa,” ujar Fransisco kepada Media Kampung.

Fransisco juga menyatakan optimisme agar Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi NTT dapat menangani perkara ini secara independen dan profesional, meskipun terdapat dugaan tekanan dan intervensi, termasuk dari jalur politik, yang berpotensi memengaruhi proses pemeriksaan. Ia berharap media massa turut mengawal proses hukum agar transparan dan mendapat perhatian luas dari masyarakat terutama di NTT.

Lebih jauh, Fransisco menjelaskan seluruh bukti dugaan pemerasan telah diserahkan kepada KPK. Bukti tersebut berasal dari kliennya, Hironimus Sonbay, serta kontraktor lain bernama Didik yang juga disebut menjadi korban dalam kasus ini. Sebelumnya, laporan terkait dugaan pemerasan ini telah disampaikan ke Kejaksaan Agung, Jamintel, Komjak, dan Komisi III DPR, namun tidak membuahkan hasil yang memuaskan.

Sampai saat ini, Ridwan Sujana Ansar belum memberikan respons atas permintaan konfirmasi terkait laporan tersebut. Pihak KPK masih melakukan penelaahan atas laporan dan bukti yang masuk untuk menentukan langkah selanjutnya. Masyarakat NTT dan publik menanti perkembangan kasus ini agar proses hukum dapat berjalan adil dan transparan.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap pejabat penegak hukum yang diduga menyalahgunakan wewenang. Pelaporan ke KPK menjadi harapan terakhir bagi korban untuk memperoleh keadilan dan memastikan integritas institusi kejaksaan tetap terjaga.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.