Media Kampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setelah nama Dirjen Bea Cukai, Djaka Budi Utama, muncul dalam persidangan perkara importasi PT Blueray Cargo.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menelaah secara mendalam seluruh fakta yang terungkap selama persidangan guna memperkuat proses penyidikan. “Dari fakta persidangan itu tentu nanti JPU akan menelaah setiap fakta-fakta yang muncul,” ungkap Budi saat dikonfirmasi pada Senin, 25 Mei 2026.

Penyidikan terhadap para pihak penerima suap masih berlangsung dan belum memasuki tahap pelimpahan ke penuntutan. Budi menegaskan bahwa penyidik tetap membuka kemungkinan pengembangan perkara dengan mencocokkan fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi yang ada.

KPK telah menetapkan sejumlah tersangka yang diduga menerima uang suap dari pengusaha importasi barang dan pengusaha pita cukai. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, nama Djaka Budi Utama muncul secara eksplisit saat Jaksa Penuntut Umum memeriksa Orlando Hamonangan, Kasi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC.

Orlando mengaku menerima amplop cokelat berisi uang dengan kode angka dari John Field, terdakwa dan bos PT Blueray Cargo, serta seorang perempuan bernama Sri Pangastuti alias Tuti. Jaksa menjelaskan bahwa amplop bernomor satu yang disita sebagai barang bukti ditujukan kepada Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama, sementara amplop bernomor dua dialamatkan kepada Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Rizal.

Orlando mengonfirmasi bahwa amplop tersebut sempat berada dalam penguasaannya untuk diteruskan kepada pihak yang bersangkutan. Fakta ini menambah dimensi baru dalam kasus suap terkait proses pengawasan impor barang milik PT Blueray.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan merespons dengan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memilih tidak berkomentar mengenai substansi perkara demi menjaga independensi proses peradilan.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga pihak swasta sebagai terdakwa, yakni John Field selaku pemilik PT Blueray, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, dan Manajer Operasional Dedy Kurniawan. Mereka didakwa memberikan suap kepada sejumlah pejabat Bea dan Cukai agar proses pengawasan impor dapat dipermudah.

Penerima suap meliputi Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal, Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono, serta Orlando Hamonangan Sianipar. Total nilai suap yang diungkap jaksa mencapai Rp63,1 miliar, terdiri atas uang dalam mata uang dolar Singapura senilai Rp61,3 miliar dan fasilitas hiburan serta barang mewah senilai Rp1,8 miliar.

Selain uang, para terdakwa juga diduga memberikan hiburan, jam tangan mewah merek Tag Heuer, dan mobil Mazda CX-5 kepada sejumlah pejabat Bea Cukai. Pemberian tersebut dilakukan dalam rentang waktu Juli 2025 hingga Januari 2026.

Keterlibatan nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama dalam persidangan membuka peluang bagi KPK untuk memperluas penyidikan kasus ini. Pihak KPK berencana untuk terus mengkaji dan melengkapi fakta yang ada dengan keterangan dari para saksi guna memastikan penegakan hukum yang tepat dan menyeluruh.

Perkembangan terbaru ini menunjukkan keseriusan KPK dalam memberantas korupsi di institusi strategis seperti Bea dan Cukai, sekaligus menegaskan komitmen lembaga antirasuah untuk menindaklanjuti setiap indikasi keterlibatan pejabat tinggi dalam praktik suap dan gratifikasi.

Dengan demikian, publik dapat menantikan perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang tengah berjalan, di mana KPK terus berupaya mengungkap seluruh jaringan dan modus yang digunakan dalam kasus korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.