Media Kampung – Bareskrim Polri berhasil menangkap istri dan dua anak Ko Erwin di Nusa Tenggara Barat, memperluas operasi penindakan jaringan narkotika yang dipimpin oleh bandar tersebut.

Penangkapan terjadi pada Jumat, 24 April 2026, di Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram, setelah tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba dan Satgas NIC menyusuri jejak keuangan terkait pencucian uang.

Ketiga tersangka yang diamankan adalah Virda Virginia Pahlevi, istri Ko Erwin, serta Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia, anak laki-laki dan perempuan dari bandar narkoba itu.

Pihak penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rumah, ruko, gudang, kendaraan bermotor, dan dokumen keuangan yang diperkirakan terkait aliran dana narkotika.

Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, juru bicara Dittipidnarkoba Bareskrim, menyatakan bahwa penyitaan aset bertujuan memiskinkan jaringan narkotika dan menghentikan peredaran sabu di wilayah NTB.

Ko Erwin, alias Erwin Iskandar, sebelumnya ditangkap di Tanjung Balai, Sumatera Utara, pada 26 Februari 2026 ketika hendak menyeberang ke Malaysia, sekaligus menegaskan keberhasilan operasi lintas wilayah.

Kasus ini juga menyingkap keterlibatan mantan Kapolres Bima, AKBP Didik Putra Kuncoro, yang diduga menerima suap dan pasokan sabu senilai ratusan juta rupiah dari Ko Erwin.

Menurut penyidik, Ko Erwin menyuplai 488 gram sabu dalam lima paket plastik kepada jaringan eks Kapolres Bima, serta melakukan dua transaksi senilai masing-masing Rp 400 juta pada Januari 2026.

Setelah penangkapan, ketiga tersangka dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan, dan diperkirakan akan ditahan di ruang tahanan Bareskrim hingga proses hukum selesai.

Eko menegaskan bahwa penahanan dilakukan setelah unsur cukup digelarkan, sesuai prosedur hukum, untuk memastikan kelancaran penyidikan lebih lanjut.

Operasi ini mencerminkan strategi Bareskrim yang kini menitikberatkan pada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai cara utama memutus aliran dana jaringan narkotika.

Direktur Dittipidnarkoba Brigjen Eko menambahkan bahwa pihaknya masih menginventarisasi total nilai aset yang berhasil disita dari keluarga Ko Erwin.

Informasi terbaru menunjukkan bahwa penyidik terus melacak aliran dana melalui rekening bank, properti, dan kendaraan yang dimiliki oleh tersangka serta rekan-rekannya.

Kasus ini menambah catatan panjang Ko Erwin sebagai residivis, yang sebelumnya dijatuhi vonis pada 2018 oleh Pengadilan Negeri Makassar atas pelanggaran narkotika.

Dengan penangkapan anggota keluarga dan penyitaan aset, Bareskrim berharap dapat mengurangi kemampuan finansial jaringan narkotika dan memberi efek jera bagi pelaku serupa.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.