Media Kampung, Bali – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan uang senilai lebih dari Rp 6 miliar dalam pemeriksaan Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Denpasar, R Haryo Sakti, serta dua pejabat imigrasi lainnya pada Jumat (28/8/2026). Penyitaan tersebut terkait dengan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim.

Pemeriksaan ini juga melibatkan Alberto Vicense Cianry Lake, Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, serta Kadek Okta Dwi Putra, Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemeriksaan difokuskan untuk menelisik dugaan penerimaan uang oleh oknum-oknum di Ditjen Imigrasi dari para pemohon izin tinggal WNA.

Baca juga:

Fakta Utama Kasus

Penyitaan uang sebesar Rp 6 miliar merupakan akumulasi dari tiga saksi yang diperiksa. Namun, KPK belum merinci jumlah uang yang disita dari masing-masing saksi. Para saksi juga belum memberikan komentar terkait pemeriksaan tersebut.

Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2 Juni 2026 di kantor Imigrasi Jakarta Barat. Silmy Karim diduga menerima setoran rutin sebesar Rp 100 juta per minggu dari praktik pemerasan izin tinggal WNA. Setelah awalnya sempat dicari petugas, Silmy menyerahkan diri ke KPK pada Rabu malam, 3 Juni 2026.

Baca juga:

Penetapan Tersangka

Selain Silmy Karim, KPK telah menetapkan tujuh orang lainnya sebagai tersangka yang semuanya berasal dari lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Mereka adalah:

  • Saffar Muhammad Godam (Plt Dirjen Imigrasi)
  • Jaya Saputra (Kakanwil Jawa Barat)
  • Ronald Arman Abdullah (Kakanim Jakarta Barat)
  • Tessar Bayu Setyaji (Kasubdit Alih Status)
  • Bagus Bramantyo (Kasubdit)
  • Juniadi Sri Priambudi (Ketua Tim ITAS)
  • Gusti Benardiansyah (Staf Subdit)

Konteks dan Dampak

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat tinggi di lingkungan imigrasi yang diduga memanfaatkan jabatannya untuk menerima suap dari pemohon izin tinggal WNA. Praktik semacam ini berpotensi merusak sistem administrasi keimigrasian dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.

Baca juga:

KPK terus melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mengungkap mekanisme layanan izin tinggal WNA serta jaringan penerimaan uang oleh oknum Ditjen Imigrasi. Penyidikan yang transparan dan menyeluruh diharapkan dapat memberikan efek jera dan memperbaiki tata kelola imigrasi di Indonesia.

Perkembangan terbaru dalam kasus ini akan terus dipantau, mengingat potensi dampak luas terhadap sistem pelayanan publik dan penegakan hukum di sektor keimigrasian.