Media Kampung, Surabaya – Polrestabes Surabaya menanggapi dugaan pungutan biaya dalam pengurusan surat pengeluaran barang bukti kendaraan bermotor pasca kecelakaan. Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Galih Bayu Raditya, menyatakan pihaknya akan mengecek dan menindaklanjuti laporan tersebut secara serius.
Dugaan pungutan ini mencuat setelah seorang warga membagikan pengalamannya melalui akun Threads, mengaku diminta sejumlah uang saat mengurus surat pengeluaran barang bukti kendaraan yang terlibat kecelakaan. Dalam unggahan tersebut, perempuan itu menegaskan bahwa pengambilan kendaraan sebagai barang bukti tidak dipungut biaya, namun biaya muncul saat pengurusan surat pengeluaran barang bukti yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Polrestabes Surabaya.
Warga tersebut juga mengunggah foto surat pengeluaran barang bukti yang menggunakan kop Polrestabes Surabaya, serta bukti transfer uang sebesar Rp 1 juta. Menanggapi hal ini, AKBP Galih mengimbau agar warga yang merasa dirugikan segera melapor ke Propam Polrestabes Surabaya agar kasus ini bisa ditindaklanjuti sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
Proses Penanganan dan Transparansi
Polrestabes Surabaya menegaskan pentingnya transparansi dalam setiap proses pelayanan, termasuk pengeluaran barang bukti kendaraan bermotor yang merupakan bagian dari proses penegakan hukum. Prosedur yang benar seharusnya tidak memungut biaya dari masyarakat dalam pengambilan barang bukti.
Kasat Lantas menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan investigasi internal untuk memastikan apakah ada pelanggaran atau oknum yang melakukan penyimpangan dalam proses tersebut. Jika terbukti ada pungutan liar, tindakan tegas akan diberikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Konteks dan Pentingnya Pelaporan
Penting bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan praktik pungutan ilegal agar dapat segera ditangani oleh aparat pengawas internal Polrestabes Surabaya, yakni Propam. Hal ini menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dan memastikan pelayanan yang bersih serta bebas dari praktik korupsi.
Kasat Lantas juga mengimbau warga untuk tidak segan memberikan informasi dan bukti apabila mengalami hal serupa, sehingga penindakan dapat dilakukan secara efektif dan transparan.
Dampak dan Harapan
Penanganan serius terhadap dugaan pungutan biaya ini diharapkan dapat mencegah praktik serupa di masa depan dan memperbaiki kualitas pelayanan Polrestabes Surabaya. Masyarakat sebagai pengguna layanan kepolisian berhak mendapatkan proses yang adil dan tanpa biaya tambahan yang tidak sesuai aturan.
Polrestabes Surabaya berkomitmen untuk terus meningkatkan integritas dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.















Tinggalkan Balasan