Media Kampung – Pemblokiran rekening Bank Mandiri milik Supriyono alias Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), menimbulkan perdebatan mengenai kewenangan bank dan dampaknya terhadap kepercayaan nasabah. Rekening yang berisi dana pribadi dan donasi masyarakat senilai Rp80,9 juta tersebut sempat diblokir selama lima hari kerja sebelum akhirnya diaktifkan kembali setelah penyelidikan kepolisian selesai.
Bank Mandiri melakukan penundaan transaksi rekening ini berdasarkan permintaan aparat penegak hukum, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Penundaan ini bertujuan memastikan bahwa dana donasi yang dihimpun tidak terkait dengan tindak pidana, yaitu untuk mencegah pemindahan harta yang diduga berasal dari tindak pidana selama proses penyelidikan.
Meskipun demikian, Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) menegaskan bahwa Bank Mandiri tidak berwenang memblokir rekening secara sepihak tanpa perintah resmi dari aparat penegak hukum. Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho, menyatakan bahwa pemblokiran rekening harus didasarkan pada kewenangan hukum yang jelas dan prosedur yang sesuai, sebagaimana diatur dalam KUHAP dan UU TPPU.
Polda Metro Jaya selaku aparat penegak hukum mengonfirmasi bahwa penundaan transaksi berlangsung maksimal lima hari kerja dan bukan penyitaan rekening. Penyidikan dilakukan untuk mengetahui tujuan dan penggunaan dana donasi tersebut dengan koordinasi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial. Setelah pemeriksaan, rekening Supriyono kembali diaktifkan, menandakan tidak ditemukan unsur pidana pada dana yang bersangkutan.
Kasus ini mengangkat isu penting mengenai tata kelola perbankan dan perlindungan nasabah. Bank harus menjalankan permintaan penegak hukum, tetapi tetap wajib memastikan legalitas dan prosedur permintaan tersebut agar tidak merugikan nasabah secara sepihak. Ketidakjelasan prosedur dan komunikasi dapat menimbulkan keresahan dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), M. Qodari, menyarankan agar pertanyaan terkait pemblokiran rekening ini diajukan langsung kepada Polda Metro Jaya untuk klarifikasi lebih lanjut dan memastikan kesesuaian tindakan dengan regulasi yang berlaku.
Dalam konteks demonstrasi yang direncanakan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu pada 27 Agustus 2026 di depan Gedung DPR, pemblokiran rekening ini turut memicu perhatian publik dan kontroversi. Beberapa indikasi tindakan intimidasi terhadap pengunjuk rasa, seperti penggembosan rencana demo dan gangguan terhadap transportasi rombongan, menambah kompleksitas situasi.
Kasus pemblokiran rekening ini menjadi pengingat pentingnya keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak nasabah. Bank dan aparat penegak hukum harus memastikan adanya due process dan transparansi agar kepercayaan publik terhadap sistem keuangan tetap terjaga.














Tinggalkan Balasan