Media Kampung, Malang – Tim Bareskrim Polri berhasil mengungkap modus baru peredaran narkoba jenis delta-9-tetrahydrocannabinol (THC) yang diselundupkan dalam bentuk permen jelly di Kota Malang. Seorang pria bernama Abram Jetro Endeira (30) ditangkap setelah menerima paket berisi permen yang mengandung narkotika golongan I tersebut.
Penangkapan ini bermula dari informasi Bea Cukai Pasar Baru terkait paket mencurigakan yang dikirim dari Inggris ke Indonesia melalui jasa kantor pos dengan alamat penerima di sebuah rumah kos di Jalan Karet No. 09, Kelurahan Jati Mulyo, Kecamatan Lowokwaru, Malang. Paket berisi tiga pouch merek AI yang masing-masing berisi 10 permen candy tersebut kemudian diperiksa laboratorium Bea Cukai dan terbukti mengandung THC.
Pengungkapan dan Penangkapan
Setelah menerima informasi, petugas Bareskrim bersama Bea Cukai melakukan pengecekan dan koordinasi dengan Kantor Pos Cabang Malang. Ketika paket sudah dibayar pajaknya dan hendak diserahkan kepada penerima pada 24 Agustus 2026, Abram berhasil diamankan oleh petugas sekitar pukul 14.00 WIB saat mengambil paket tersebut.
Dalam interogasi, Abram mengaku paket yang dikirim dengan nama penerima Sally Hartanto itu merupakan miliknya dan dipesan melalui sebuah situs web. Ia juga mengakui telah empat kali memesan paket berisi narkotika jenis THC, termasuk permen jelly, cokelat LSD, dan liquid berbentuk lilin, yang semuanya dikirim ke alamat kos yang sama di Malang.
Modus Baru Peredaran Narkoba
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Kombes Pol Zulkarnain Harahap menyatakan bahwa modus penyelundupan narkoba melalui permen jelly merupakan temuan baru di Indonesia. Bentuk dan jenis narkoba yang dikemas dalam permen ini belum pernah ditemukan sebelumnya.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
- Satu paket berisi tiga bungkus merek AI dengan 10 permen candy mengandung THC per bungkus
- 12 cokelat LSD yang diduga mengandung THC
- Satu unit iPhone 14 Pro
- Satu unit laptop HP Omen
Regulasi dan Penanganan Hukum
Abram dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penangkapan ini menjadi perhatian penting dalam upaya pemberantasan narkoba karena menunjukkan cara-cara baru yang digunakan oleh pelaku untuk mengelabui aparat keamanan.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat dan aparat terkait agar lebih waspada terhadap penyelundupan narkoba dengan metode baru. Penanganan yang cepat dan koordinasi antarinstansi seperti Bea Cukai, Polri, dan kantor pos sangat penting dalam memutus rantai peredaran narkoba ilegal di Indonesia.















Tinggalkan Balasan