Polri Berhasil Tangkap 623 Tersangka dan Selamatkan 1.789 Korban TPPO

Jakarta, mediakampung.com – Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO), yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., telah mengumumkan penindakan sebanyak 536 kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dalam konferensi pers yang diselenggarakan pada hari Senin, (26/06/2023) Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan, menjelaskan bahwa hingga saat ini, terdapat 623 tersangka yang telah berhasil ditangkap dan 1.789 korban yang berhasil diselamatkan.

Karopenmas mengungkapkan bahwa kasus TPPO melibatkan berbagai macam modus operandi yang digunakan oleh para tersangka untuk menjerat korban. Modus yang paling banyak terjadi adalah dengan memberikan iming-iming pekerjaan sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Pekerja Rumah Tangga (PRT) dengan total 396 kasus. Selain itu, terdapat pula 147 kasus yang melibatkan korban yang dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK). Sementara itu, terdapat 9 kasus yang melibatkan korban yang dipaksa bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK), dan 35 kasus yang melibatkan eksploitasi anak.

Dalam upaya penegakan hukum terhadap TPPO, Satgas TPPO terus melakukan tindakan nyata dengan menangkap sejumlah tersangka yang terlibat dalam perdagangan orang. Selain itu, tindakan ini juga berhasil menyelamatkan banyak korban yang telah jatuh ke dalam perangkap TPPO. Polri berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari ancaman TPPO dan akan terus bekerja keras dalam memberantas kejahatan ini.

Demikianlah narasi pemberitaan mengenai penindakan 536 kasus TPPO yang dilakukan oleh Polri, di mana 623 tersangka telah ditangkap dan 1.789 korban berhasil diselamatkan. Satgas TPPO terus berupaya untuk memerangi perdagangan orang dengan mengungkap berbagai macam modus operandi yang digunakan oleh para pelaku.

google-berita-mediakampung
saluran-whatsapp-mediakampung
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Media Kampung. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *