Media Kampung – Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kementerian Agama, Arsad Hidayat, menegaskan bahwa ibadah kurban bukan hanya tentang menyembelih hewan, melainkan memiliki dimensi ibadah dan sosial yang wajib dilakukan sesuai tuntunan agama.

Arsad menjelaskan bahwa mayoritas ulama memandang hukum berkurban sebagai sunnah muakadah, yakni sunnah yang sangat dianjurkan bagi umat Islam yang mampu secara finansial. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam Surah Al-Kautsar ayat 2 dan hadis riwayat Muslim terkait larangan memotong kuku dan rambut sebelum berkurban.

Namun, mazhab Hanafi memiliki pandangan berbeda yang menganggap kurban wajib bagi muslim yang mampu, mukim, dan memiliki kecukupan harta, sebagaimana hadis riwayat Ibnu Majah menyebutkan larangan mendekati tempat salat bagi yang tidak berkurban dengan kelapangan rezeki.

Syarat hewan kurban juga diatur dalam syariat. Hewan yang sah adalah hewan ternak seperti unta, sapi, kambing, dan domba, sesuai Surah Al-Hajj ayat 34. Hewan selain ternak seperti unggas atau hewan buruan tidak diperbolehkan.

Usia minimal hewan kurban harus memenuhi ketentuan: unta lima tahun, sapi dua tahun, kambing satu tahun, dan domba enam bulan jika sudah gemuk dan layak. Hewan yang akan dikurbankan harus bebas cacat seperti buta sebelah, sakit, pincang, atau sangat kurus, agar ibadah kurban mendapat penghormatan sesuai syariat.

Arsad menambahkan bahwa sapi betina juga sah dijadikan hewan kurban selama memenuhi syarat syariat, sesuai pendapat ulama termasuk Imam An-Nawawi.

Tata cara penyembelihan hewan kurban harus mengikuti aturan waktu, yaitu setelah Salat Iduladha hingga akhir hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijah). Penyembelihan sebelum Salat Iduladha tidak dihitung sebagai kurban dan harus diulang.

Kurban harus disertai niat ikhlas kepada Allah SWT, dan hewan yang disembelih harus menjadi milik sah, bukan hasil curian atau cara yang tidak benar. Proses penyembelihan wajib dilakukan dengan alat tajam, memutus saluran pernapasan dan makanan dengan benar, serta menyebut nama Allah saat menyembelih.

Distribusi daging kurban juga diatur dengan ketentuan agar dapat dimakan oleh yang berkurban, dihadiahkan kepada kerabat dan tetangga, serta disedekahkan kepada fakir miskin. Pembagian yang dianjurkan ulama adalah sepertiga untuk konsumsi sendiri, sepertiga untuk hadiah, dan sepertiga untuk sedekah.

Daging kurban boleh disalurkan ke luar daerah yang lebih membutuhkan, tetapi masyarakat sekitar tetap menjadi prioritas utama. Arsad menegaskan bahwa kurban memiliki makna ibadah sekaligus sosial yang dapat mempererat solidaritas antarsesama.

Selain itu, bagian hewan kurban, termasuk kulitnya, tidak boleh diperjualbelikan sesuai hadis riwayat Hakim yang melarang menjual bagian dari hewan kurban.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.