Media Kampung – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan empat warga negara asing asal Tiongkok sebagai tersangka dalam kasus pertambangan emas tanpa izin di kawasan hutan KM 95, Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Penetapan ini merupakan hasil operasi Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Halilintar yang dilakukan pada awal Mei 2026.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kemenhut, Rudianto Saragih Napitu, menyebutkan keempat tersangka berinisial LH, LL, FW, dan PJ. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 10 unit alat berat dan menemukan bukaan kawasan hutan seluas sekitar 199,9 hektare yang digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal.
Setelah penangkapan dan penahanan keempat tersangka sejak 24 Mei 2026 di Polres Biak, penyidik memperkuat konstruksi perkara melalui pemeriksaan saksi, barang bukti, serta ahli digital forensik dan ahli pertambangan. Kemenhut juga berkoordinasi dengan PPATK dan instansi terkait guna mendalami keterlibatan pihak lain dalam pengendalian operasi dan pembiayaan kegiatan ilegal tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara bersama Korwas Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung. Keempat WNA itu dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang mengancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penindakan ini untuk menjaga kelestarian kekayaan alam Indonesia agar tidak dirusak oleh aktivitas ilegal yang merugikan negara dan lingkungan. Penahanan para tersangka menunjukkan komitmen negara dalam menegakkan hukum demi manfaat bagi rakyat.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan