Media Kampung – Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI mencatat akses kelola lahan perhutanan sosial di Provinsi Riau telah mencapai 201.880,42 hektare. Hingga saat ini, sebanyak 213 surat keputusan (SK) telah diterbitkan untuk program tersebut.
Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kemenhut, Catur Endah Prasetiani, mengungkapkan bahwa pengelolaan lahan tersebut melibatkan 35.815 kepala keluarga (KK). Dari jumlah itu, telah terbentuk 256 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) dengan komoditas utama hasil hutan bukan kayu (HHBK).
Pernyataan itu disampaikan Catur dalam lokakarya implementasi Program Kemitraan Agroforestri dalam Perhutanan Sosial di Desa Dayun, Kabupaten Siak, dan Desa Rambahan, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, Selasa (23/6/2026). Acara ini digelar oleh RECOFTC (Regional Community Forestry Training Centre for Asia and the Pacific) bersama APRIL Group.
Secara nasional, program perhutanan sosial hingga Mei 2026 telah mencapai akses kelola lebih dari 8,35 juta hektare. Kemenhut telah menerbitkan 11.226 SK yang melibatkan sekitar 1,43 juta KK, dengan 16.663 KUPS yang telah terbentuk.
Deputy Director Stakeholder Engagement, Sustainability APRIL Group, Dian Novarina, menjelaskan bahwa program agroforestri di dua lokasi tersebut bertujuan mengembangkan model kerja sama multipihak. Program ini diharapkan meningkatkan manfaat sosial, ekonomi, dan lingkungan bagi mitra pemegang izin perhutanan sosial yang menjadi bagian dari rantai pasok perusahaan.
Kedua lokasi dipilih karena mewakili perhutanan sosial di lahan gambut (Dayun) dan lahan mineral (Rambahan), sehingga pembelajaran yang diperoleh lebih komprehensif.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan