Media Kampung, Serang – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten telah menyelesaikan evaluasi terhadap 239 perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut. Dari jumlah tersebut, sebanyak 160 perusahaan tercatat masih aktif dalam tahap operasi produksi dengan berbagai jenis perizinan.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten, Ari James Faraddy, menjelaskan bahwa evaluasi ini meliputi seluruh tahapan kegiatan pertambangan, mulai dari eksplorasi, operasi produksi, hingga pengangkutan dan penjualan hasil tambang. Evaluasi dilakukan secara komprehensif untuk memastikan perusahaan mematuhi peraturan yang berlaku.

Baca juga:

Sebaran Perusahaan Tambang di Banten

Perusahaan tambang yang berizin tersebar di sejumlah kabupaten, dengan konsentrasi terbanyak di Kabupaten Lebak dan Kabupaten Serang yang memiliki jumlah hampir merata. Kabupaten Pandeglang juga menjadi wilayah penting dengan sejumlah perusahaan tambang berizin.

Penegakan Ketentuan dan Sanksi

Meski telah memiliki izin resmi, perusahaan tambang wajib memenuhi kewajiban administratif dan teknis. Kewajiban tersebut antara lain meliputi penyampaian laporan produksi setiap bulan dan pelaksanaan reklamasi setiap tahun. Dinas ESDM Banten menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar aturan, mulai dari teguran hingga penghentian sementara kegiatan tambang.

Baca juga:

Ari menjelaskan, “Kami sudah memberikan sanksi administratif, mulai dari teguran pertama hingga penutupan sementara. Penutupan ini berlaku sampai perusahaan melaksanakan kewajibannya sesuai temuan Satgas di lapangan.”

Pengawasan Kendaraan Tambang dan Surat Jalan

Dalam rangka meningkatkan penertiban, Dinas ESDM Banten akan memperketat pengawasan terhadap aktivitas kendaraan tambang. Perusahaan tambang berizin akan dipanggil untuk membahas ketertiban jam operasional kendaraan dan penerbitan surat jalan. Pelanggaran terhadap jam operasional dan surat jalan akan dikenai sanksi langsung.

Baca juga:

Rencana Pembukaan Moratorium dan Penertiban Tambang Ilegal

Dinas ESDM Banten berencana membuka kembali moratorium perizinan pertambangan dengan tujuan mendorong pelaku usaha agar mengurus izin secara resmi dan menekan aktivitas tambang ilegal. Upaya ini dilakukan bersamaan dengan penindakan tegas terhadap tambang ilegal yang telah menutup 33 lokasi tambang ilegal bekerja sama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten.

Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan tata kelola sumber daya mineral di Banten, menjaga kelestarian lingkungan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan melalui pengelolaan pertambangan yang tertib dan sesuai aturan.