Media Kampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan akan memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi ke sektor pemasyarakatan. Langkah ini menyusul penetapan delapan tersangka, termasuk mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim, dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA) dan gratifikasi senilai Rp145,5 miliar selama 2022-2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa pengembangan kasus ke lembaga pemasyarakatan (lapas) sangat mungkin dilakukan. “Kami tidak menutup kemungkinan untuk mendalami praktik serupa di lingkungan pemasyarakatan, mengingat kasus imigrasi ini menunjukkan adanya celah sistemik yang melibatkan banyak pihak,” ujar Budi di Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Dalam kasus imigrasi, KPK menemukan modus pemerasan yang terstruktur. Para tersangka diduga bekerja sama memeras WNA yang mengurus izin tinggal, dengan menerima uang secara langsung maupun melalui perantara. Total uang yang diterima mencapai Rp145,5 miliar. Selain Silmy, tersangka lainnya adalah Plt Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra, serta sejumlah pejabat eselon III dan IV.
Silmy Karim sendiri sempat “hilang” saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 2-3 Juni 2026. Ia baru menyerahkan diri ke KPK pada malam hari, didampingi ajudan, setelah sebelumnya meminta petunjuk kepada Menteri Imipas Agus Andrianto. Agus mengaku tidak ikut campur dan menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum.
Menteri Imipas Agus Andrianto menegaskan bahwa kasus ini menjadi evaluasi besar bagi kementeriannya. “Sistem pelayanan sudah baik, tapi integritas personel yang mengawaki sistem itu yang perlu diperbaiki,” kata Agus. Ia berencana memperkuat pengawasan dan mengalihkan pelayanan ke kantor imigrasi daerah.
Sementara itu, Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra langsung mengumpulkan seluruh pejabat birokrasi di tiga kementerian terkait pada Senin (8/6/2026). Pertemuan di Graha Pengayoman itu bertujuan untuk konsolidasi dan mengingatkan jajaran agar tidak terlibat praktik korupsi.
KPK juga membongkar modus penggunaan rekening nominee dalam kasus serupa di Kabupaten Muara Enim, yang melibatkan office boy dan pegawai pemkab. Pola buka-tutup rekening digunakan untuk menyamarkan aliran dana suap pengadaan proyek. “Ada yang atas nama OB, kemudian beberapa pegawai di lingkup Pemkab, ada juga menggunakan rekening-rekening lain,” ungkap Budi.
Hingga saat ini, Silmy Karim dan tujuh tersangka lainnya ditahan di Rutan KPK. Mereka dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP. KPK terus mendalami kemungkinan adanya tersangka baru, termasuk di lingkungan lapas.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan