Media Kampung – Bareskrim Polri mengungkap temuan baru dalam kasus judi online jaringan internasional yang beroperasi di Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat. Dari hasil digital forensik terhadap barang bukti elektronik, penyidik menemukan catatan keuangan dalam Google Sheets yang mencatat total deposit mencapai Rp13,9 triliun dan profit sebesar Rp1,69 triliun.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra mengatakan, data itu ditemukan setelah Puslabfor Bareskrim menganalisis sejumlah perangkat elektronik yang disita dari lokasi penggerebekan. Data Google Sheets tersebut menggambarkan perputaran aliran dana hasil perjudian online yang dikelola jaringan tersebut.
“Berdasarkan hasil analisa terhadap digital forensik yang dilakukan oleh Puslabfor Bareskrim Polri terhadap barang bukti, baik itu handphone, PC, laptop, komputer, maupun Macbook, diperoleh data berupa Google Sheet. Data tersebut menggambarkan putaran aliran dana hasil perjudian. Sebagai salah satu contoh, berdasarkan data statistik di salah satu platform milik tersangka, didapatkan catatan deposit mencapai Rp13,9 triliun dengan profit yang sudah tercatat mencapai Rp1,69 triliun,” ujar Wira dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (26/6).
Wira menjelaskan, data dalam Google Sheets itu merupakan rangkuman aktivitas transaksi di sejumlah situs judi online yang dioperasikan para tersangka. Untuk melakukan deposit atau memasang taruhan, jaringan tersebut menggunakan rekening bank luar negeri.
Bareskrim kini mendalami aliran dana tersebut dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pendalaman dilakukan untuk menelusuri arus dana hingga pihak-pihak yang terlibat dalam operasional jaringan judi online tersebut.
Sebelumnya, Bareskrim mengungkap 321 WNA yang digerebek di Hayam Wuruk Plaza Tower mengoperasikan 147 situs judi online secara bergantian. Dalam kasus ini, 287 WNA ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari 76 WN China, 3 WN Laos, 2 WN Malaysia, 15 WN Myanmar, 6 WN Thailand, dan 185 WN Vietnam. Selain itu, empat WNI berinisial MAP, BT, DAF, dan DA juga ditetapkan sebagai tersangka.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan