Media Kampung – Bareskrim Polri mengungkap bahwa 321 warga negara asing (WNA) yang digerebek di gedung perkantoran kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, mengoperasikan sebanyak 147 situs judi online secara bergantian. Dari hasil digital forensik, ditemukan 145 web atau domain yang dikelola para tersangka.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra mengatakan, situs-situs itu dijalankan secara bergantian untuk menghindari pemblokiran dari Kementerian Komunikasi dan Digital. “Mengapa di dalam pengelolaannya secara bergantian? Karena ini dimaksudkan untuk menghindari pemblokiran dari Kementerian Komdigi,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (26/6/2026).

Server yang digunakan untuk menjalankan situs judi online tersebut tidak berada di Indonesia. Berdasarkan penelusuran, alamat IP dan server tersebar di beberapa negara, antara lain Brasil, Filipina, China, dan Vietnam. “Setelah dilakukan pendalaman dan penelusuran secara teliti dan saksama, didapatkan informasi bahwa IP address atau pun alamat server maupun hosting berada di luar negeri. Di antaranya di Brasil, Filipina, China, maupun Vietnam,” ungkap Wira.

Dalam penggerebekan yang dilakukan sebelumnya, polisi mengamankan 321 WNA yang kedapatan sedang mengoperasikan situs judi online di perkantoran Hayam Wuruk. Sebanyak 287 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, polisi juga menetapkan 4 warga negara Indonesia (WNI) sebagai tersangka dalam kasus ini.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.