Media Kampung – Bareskrim Polri menangkap 321 warga negara asing (WNA) yang mengoperasikan situs judi online jaringan internasional di Gedung Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat. Penggerebekan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di gedung tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra mengungkapkan bahwa sindikat ini sengaja memindahkan operasionalnya ke Indonesia. Sebab, di negara-negara Asia Tenggara seperti Kamboja dan Myanmar sudah dilakukan penindakan massif terhadap praktik serupa.
“Kenapa hal ini terjadi? Mengingat di beberapa negara tersebut telah dilakukan penindakan secara masif, sehingga jaringan pelaku judi online mencoba memindahkan aktivitas operasionalnya di Indonesia,” ujar Wira dalam konferensi pers, Jumat (26/6/2026).
Dari total 321 WNA yang diamankan, polisi telah menetapkan 287 orang sebagai tersangka dengan berbagai peran. Mulai dari customer service hingga programmer. Mereka diketahui mengoperasikan ratusan situs judi online dan meraup keuntungan hingga triliunan rupiah.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap lebih jauh jaringan sindikat ini. Kasus ini menjadi bukti bahwa Indonesia mulai menjadi sasaran operasi judi online internasional setelah negara-negara tetangga memperketat pengawasan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan