Media Kampung – Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan 16 warga negara asing (WNA) di Sukabumi karena diduga terlibat penipuan daring yang menargetkan korban dari Amerika Serikat dan Meksiko.

Kasus tersebut terungkap setelah pengawasan tertutup yang dimulai akhir Maret 2026, berlanjut hingga pertengahan April, dan berakhir pada dini hari 14 April ketika petugas menemukan pergerakan mencurigakan.

Para tersangka berasal dari tiga negara, yaitu Republik Rakyat Tiongkok, Malaysia, dan Taiwan, dan semuanya berada di kawasan Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi pada saat penangkapan.

Tim Imigrasi menemukan lebih dari 50 unit komputer, 150 telepon genggam, serta perangkat jaringan seperti router, switch hub, dan kabel LAN yang diduga dipakai untuk memfasilitasi skema penipuan.

Analisis awal perangkat elektronik menunjukkan pola komunikasi yang mengarah pada love scamming, yakni penipuan emosional melalui media sosial yang selanjutnya mengarahkan korban pada investasi fiktif cryptocurrency dan forex.

Hendarsam Marantoko, Direktur Jenderal Imigrasi, menyatakan bahwa tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan akan dikenakan kepada seluruh 16 WNA.

“Kami menemukan indikasi kuat penyalahgunaan izin tinggal serta aktivitas yang mengancam ketertiban umum,” ujar Marantoko dalam konferensi pers pada 1 Mei 2026.

Imigrasi juga menegaskan akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk menelusuri kemungkinan unsur pidana lebih lanjut.

Petugas berhasil menyita barang bukti elektronik sebelum para tersangka meninggalkan lokasi, sehingga penyidikan dapat dilanjutkan dengan data yang cukup lengkap.

Menurut intelijen yang diterima pada 29 Maret, kelompok WNA tersebut telah menunjukkan pola perilaku mencurigakan, termasuk pengemasan barang secara massal menjelang keberangkatan.

Setelah penangkapan, petugas melakukan penyisiran di area penginapan dan sekitar pantai, menemukan 15 tersangka yang sempat berpencar ke beberapa titik.

Seluruh 16 WNA kini berada dalam tahanan Imigrasi dan akan diproses sesuai prosedur deportasi serta penangkalan izin tinggal.

Kejadian ini menambah catatan Imigrasi dalam memberantas kejahatan siber lintas negara, mengingat modus love scam sering memanfaatkan jaringan digital untuk menipu korban internasional.

Pengungkapan ini mendapat apresiasi dari lembaga kepolisian luar negeri, termasuk National Police Agency (NPA) Jepang yang sebelumnya memberi penghargaan kepada Imigrasi atas penanganan kasus WNA Jepang.

Hendarsam menambahkan, “Penghargaan tersebut menjadi bukti bahwa jajaran Imigrasi Indonesia mampu bekerja profesional dan dipercaya dalam menangani kejahatan transnasional.”

Kasus serupa di Bogor melibatkan 13 WNA Jepang yang juga ditangkap karena praktik penipuan daring, menunjukkan pola peningkatan aktivitas kriminal lintas batas di wilayah Jawa Barat.

Para tersangka di Sukabumi diduga menggunakan akun media sosial untuk membangun hubungan emosional dengan korban, kemudian mengarahkan mereka pada skema investasi palsu yang menjanjikan keuntungan tinggi.

Petugas menemukan bukti percakapan, rekaman video, serta dokumen finansial yang menguatkan dugaan adanya penipuan berbasis kripto dan forex.

Dalam upaya pencegahan, Imigrasi berjanji akan memperkuat kerja sama internasional dan meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas WNA yang mencurigakan.

Kondisi terbaru menunjukkan semua 16 WNA masih berada dalam proses deportasi, sementara penyelidikan lanjutan terhadap jaringan penipuan daring terus berlanjut.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.