BANYUWANGI — Upaya pengungkapan kasus penyelundupan narkotika jenis sabu di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banyuwangi pada Selasa (28/4/2026) menyisakan tanda tanya, menyusul pembatasan akses peliputan bagi awak media.

Mendapati adanya informasi seperti itu, sejumlah wartawan mendatangi lokasi namun tidak diperkenankan masuk ke dalam area lapas. Kondisi ini membuat proses peliputan berita tidak dapat dilakukan, lantaran informasi hanya diperoleh secara terbatas dari luar lokasi kejadian.

Di tengah keterbatasan tersebut, petugas lapas dilaporkan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu yang diduga dilakukan oleh seorang pengunjung perempuan berinisial ED. Terduga diamankan saat hendak melakukan kunjungan terhadap calon suaminya yang tengah menjalani masa tahanan.

Salah satu petugas pengamanan lapas, Lubi S., membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia menyebut, pengungkapan bermula dari kecurigaan petugas terhadap perilaku terduga yang dinilai tidak wajar.

“Petugas kemudian melakukan pemeriksaan, namun yang bersangkutan sempat berusaha melarikan diri sambil membuang sesuatu,” ujarnya kepada wartawan di luar area lapas.

Barang yang dibuang tersebut kemudian ditemukan petugas dan diketahui berupa satu paket kecil sabu yang dibungkus dalam plastik klip. Terduga pun mengakui kepemilikan barang tersebut sebelum akhirnya diamankan.

Kasus ini selanjutnya dilimpahkan ke Kepolisian Resor Kota Banyuwangi untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Aparat kepolisian masih mendalami motif pelaku serta kemungkinan adanya keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Meski upaya penyelundupan berhasil digagalkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak lapas terkait alasan pembatasan akses wartawan dalam peliputan peristiwa tersebut. Kondisi ini memunculkan harapan agar pengelola lapas dapat memberikan keterangan yang lebih terbuka demi mendukung transparansi informasi kepada publik.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.