Media Kampung – Politik transaksional telah menjadi fenomena yang mengakar dalam demokrasi Indonesia, namun akar masalahnya jauh lebih kompleks dari sekadar perilaku individu yang haus kekuasaan. Faktor struktural seperti sistem politik yang kompetitif, biaya politik yang tinggi, ambang batas pemilu, desentralisasi, lemahnya pelembagaan partai, dan budaya politik turut mendorong praktik ini terus bertahan.

Ilmuwan politik Samuel P. Huntington dalam bukunya Political Order in Changing Societies menjelaskan bahwa ketika modernisasi politik berlangsung lebih cepat daripada penguatan institusi, ketidakstabilan dan praktik informal seperti patronase akan berkembang. Douglass C. North melalui teori institusi juga menekankan bahwa perilaku individu dipengaruhi oleh struktur insentif; jika sistem memberikan keuntungan pada transaksi jangka pendek, maka perilaku tersebut akan terus berulang.

Indonesia memiliki salah satu sistem multipartai terbesar di dunia dengan 18 partai nasional dan 6 partai lokal di Aceh pada Pemilu 2024. Banyaknya peserta menciptakan kompetisi ketat, sementara biaya politik terus meningkat. Biaya pencalonan kepala daerah bisa mencapai puluhan miliar rupiah, terutama di daerah dengan jumlah pemilih besar. Penelitian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan bahwa mahalnya biaya politik meningkatkan risiko korupsi politik.

Lingkaran setan pun terbentuk: kandidat membutuhkan biaya besar untuk meraih dukungan politik dan elektoral, lalu setelah terpilih muncul tekanan untuk mengembalikan modal melalui cara legal maupun menyimpang. Banyak kasus korupsi kepala daerah dikaitkan dengan tingginya biaya kompetisi politik.

Ambang batas pencalonan dan parlemen bertujuan menyederhanakan sistem kepartaian, namun dalam praktiknya meningkatkan nilai tawar dukungan politik. Ketika tidak semua partai bisa mengajukan calon secara mandiri, koalisi menjadi kebutuhan dan negosiasi politik bisa bergeser menjadi pertukaran kepentingan pragmatis.

Desentralisasi sejak reformasi membawa konsekuensi ganda. Di satu sisi memperkuat demokrasi lokal dan pelayanan publik, namun di sisi lain jumlah arena kompetisi yang sangat banyak—38 provinsi dan lebih dari 500 kabupaten/kota—memperluas peluang praktik politik transaksional.

Pelembagaan partai yang belum kuat turut memperparah masalah. Banyak partai masih bergantung pada figur, elite, atau sumber daya finansial tertentu. Rekrutmen politik belum berbasis kaderisasi sistematis dan meritokrasi, sehingga loyalitas terhadap gagasan dan program kalah oleh loyalitas terhadap jaringan dan kepentingan jangka pendek.

Budaya politik Indonesia terus berkembang, namun budaya patrimonial dan patron-klien belum sepenuhnya hilang. Dalam hubungan semacam itu, bantuan ekonomi, kedekatan personal, atau hubungan kekeluargaan sering kali lebih menentukan pilihan politik daripada program kebijakan. Namun, budaya politik sering kali merupakan refleksi dari desain institusi yang ada. Jika sistem lebih transparan, biaya politik lebih rendah, kaderisasi partai lebih baik, dan penegakan hukum lebih konsisten, perilaku politik masyarakat pun berpotensi berubah.

Penguatan demokrasi Indonesia memerlukan pendekatan komprehensif: reformasi pembiayaan partai politik, transparansi dana kampanye, penguatan kaderisasi, pendidikan politik publik, penyederhanaan regulasi yang tidak menciptakan biaya politik berlebihan, serta pengawasan yang efektif. Politik transaksional bukanlah takdir demokrasi Indonesia; ia adalah hasil interaksi antara sistem, institusi, dan budaya politik. Upaya mengatasinya tidak cukup hanya dengan menyerukan moralitas individu, melainkan dengan membangun struktur politik yang memberi penghargaan kepada integritas, kompetensi, dan pelayanan publik.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.