Media Kampung, Kabupaten Karo – Polisi berhasil mengamankan tiga pelaku pungutan liar (pungli) yang melakukan pemungutan uang secara tidak sah di kawasan wisata pemandian air panas Sidebuk-debuk, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Penangkapan ini dilakukan setelah viralnya pengumuman pungli yang menyita perhatian masyarakat dan wisatawan.

Penangkapan Pelaku Pungli

<pKapolres Karo, AKBP Pebriandi Haloho, menyampaikan bahwa tiga pelaku berinisial PS (48), HS (21), dan PP diamankan berdasarkan laporan masyarakat. Ketiga pelaku diduga melakukan pungli dengan meminta biaya Rp10.000 per orang kepada pengunjung yang hendak melintasi kawasan wisata tersebut.

Baca juga:

Dari tangan para pelaku, polisi menyita uang tunai sebesar Rp694 ribu yang diduga merupakan hasil pungutan liar. Setelah pemeriksaan, PS dan HS ditetapkan sebagai tersangka, sementara PP tidak dikenai status tersangka karena tidak terbukti melakukan pungli.

Pengembangan Penyidikan

Sementara itu, polisi juga menemukan indikasi keterlibatan pelaku lain berinisial AFT (19) yang berasal dari Desa Doulu. AFT diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk memastikan keterlibatannya dalam kasus ini.

AKBP Pebriandi menambahkan, proses penyidikan masih berlangsung untuk menetapkan tersangka tambahan sesuai hasil pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga:

Respons Masyarakat dan Pengamanan Lokasi

Setelah penangkapan pelaku, terjadi aksi protes dari sejumlah warga yang memblokir akses jalan di depan bekas pos pengutipan. Namun, polisi segera merespons dengan langkah persuasif sehingga warga membuka kembali akses jalan pada hari berikutnya, dan situasi kembali kondusif.

Untuk mencegah kejadian serupa, Polres Karo bersama Kodim 0205 Tanah Karo, Satpol PP, dan Dinas Pariwisata Kabupaten Karo mendirikan pos pengamanan terpadu di lokasi wisata. Langkah ini diambil untuk memastikan keamanan dan kenyamanan pengunjung serta masyarakat sekitar.

Imbauan dan Regulasi

Kapolres mengimbau masyarakat dan wisatawan untuk tidak takut berkunjung ke wisata pemandian air panas Sidebuk-debuk. Jika menemukan praktik pungli, masyarakat diharapkan melaporkan kepada petugas yang berwenang.

Baca juga:

Para tersangka dikenakan Pasal 482 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara sebagai upaya penegakan hukum yang tegas terhadap praktik pungli.