Polda Metro Jaya Mengusut Laporan Terhadap Rocky Gerung atas Kritik “Bajingan Tolol” terhadap Presiden Joko Widodo

waktu baca 2 menit
Rocky Gerung dilaporkan

Media Kampung telah menampik anggapan bahwa mereka bergerak cepat dalam mengusut laporan terhadap setelah kritikannya kepada . Direktur Reskrimsus , , menyatakan bahwa proses sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

“Semua sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penerimaan Laporan Polisi serta tindak lanjutnya,” kata Ade saat dikonfirmasi, Jumat (4/8/2023).

Saat laporan dilayangkan oleh Bersatu, polisi langsung memeriksa pelapor dan saksi pada hari yang sama. Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa prinsip access to justice selalu diterapkan dalam menangani setiap laporan .

“Itu sudah sesuai SOP, dalam pelayanan kepada yang melaporkan dugaan tindak pidana ke SPKT. Semua berlaku sama, dan tidak ada pembedaan terkait itu,” tambah Ade.

saat ini tengah menangani tiga laporan polisi terhadap . Laporan-laporan tersebut melibatkan beberapa pasal, termasuk Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 , Pasal 156 dan Pasal 160 , serta Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Laporan pertama dibuat oleh Bersatu tanggal 31 Juli 2023, laporan kedua oleh politikus Ferdinand Hutahaean tanggal 1 Agustus 2023, dan laporan terakhir oleh DPN Repdem tanggal 2 Agustus 2023.

menegaskan bahwa semua tindakan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan dan prinsip akses terhadap keadilan bagi warga negara dalam konteks negara hukum.

Dapatkan update Berita Pilihan Dan Breaking News setiap hari dari Mediakampung.com Di Google News. Caranya klik link ini Meka News Dan kemudian Klik Follow.
Media Kampung - Kami ada di Google News - Google Berita