Polda Metro Jaya Mengusut Laporan Terhadap Rocky Gerung atas Kritik “Bajingan Tolol” terhadap Presiden Joko Widodo
Media Kampung – polda metro jaya telah menampik anggapan bahwa mereka bergerak cepat dalam mengusut laporan terhadap rocky gerung setelah kritikannya kepada presiden jokowi. Direktur Reskrimsus polda metro jaya, kombes ade safri simanjuntak, menyatakan bahwa proses penyelidikan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
“Semua sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penerimaan Laporan Polisi serta tindak lanjutnya,” kata Ade saat dikonfirmasi, Jumat (4/8/2023).
Saat laporan dilayangkan oleh relawan indonesia Bersatu, polisi langsung memeriksa pelapor dan saksi pada hari yang sama. Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa prinsip access to justice selalu diterapkan dalam menangani setiap laporan masyarakat.
“Itu sudah sesuai SOP, dalam pelayanan kepada masyarakat yang melaporkan dugaan tindak pidana ke SPKT. Semua berlaku sama, dan tidak ada pembedaan terkait itu,” tambah Ade.
polda metro jaya saat ini tengah menangani tiga laporan polisi terhadap rocky gerung. Laporan-laporan tersebut melibatkan beberapa pasal, termasuk Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 uu ite, Pasal 156 dan Pasal 160 KUHP, serta Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Laporan pertama dibuat oleh relawan indonesia Bersatu tanggal 31 Juli 2023, laporan kedua oleh politikus PDIP Ferdinand Hutahaean tanggal 1 Agustus 2023, dan laporan terakhir oleh DPN Repdem pdi perjuangan tanggal 2 Agustus 2023.
polda metro jaya menegaskan bahwa semua tindakan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan dan prinsip akses terhadap keadilan bagi warga negara dalam konteks negara hukum.


