Media Kampung – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menegaskan bahwa pasien peserta BPJS Kesehatan memiliki hak yang sama dalam mendapatkan pelayanan kesehatan bermartabat tanpa diskriminasi. Pernyataan ini menjadi sorotan penting setelah muncul laporan tentang perlakuan tidak empati terhadap pasien BPJS di beberapa fasilitas kesehatan, termasuk kasus antrean panjang dan perlakuan tidak layak di rumah sakit.
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM, Munafrizal Manan, menegaskan bahwa status kepesertaan jaminan kesehatan seperti BPJS tidak boleh menjadi alasan untuk membedakan kualitas pelayanan maupun sikap tenaga kesehatan terhadap pasien. “Hak atas kesehatan adalah hak dasar setiap individu. Pasien BPJS bukanlah ‘warga negara kelas dua’. Mereka adalah pemegang hak yang sama yang dilindungi penuh oleh negara,” ujarnya.
Untuk memastikan perlindungan hak kesehatan tersebut, Kementerian HAM telah menerbitkan Surat Edaran Nomor PDK-HA.02.01.01-14 Tahun 2025 mengenai Pelaksanaan Kepatuhan Hak Asasi Manusia Instansi Pemerintah terkait Hak Kesehatan. Surat edaran ini mengatur penerapan empat prinsip utama dalam pelayanan kesehatan di seluruh unit pelayanan kesehatan pemerintah, yaitu:
- Ketersediaan layanan kesehatan yang memadai secara kuantitas.
- Aksesibilitas layanan tanpa diskriminasi, mencakup akses fisik, ekonomi, dan informasi.
- Penghormatan terhadap martabat pasien dalam pelayanan.
- Kualitas pelayanan yang didukung oleh tenaga kesehatan yang kompeten dan beretika.
Selain itu, Kementerian HAM mendorong Kementerian Kesehatan dan manajemen rumah sakit untuk melakukan investigasi secara transparan terhadap dugaan pelanggaran hak pasien, mengevaluasi sistem pelayanan, serta menerapkan sanksi edukatif maupun administratif jika ditemukan pelanggaran. Mekanisme pengaduan masyarakat juga harus berjalan efektif agar setiap keluhan dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan akuntabel.
Kasus viral terkait pasien BPJS yang mengeluhkan keterlambatan mendapatkan ruang rawat inap selama delapan jam menjadi perhatian nasional dan menimbulkan perdebatan mengenai kualitas pelayanan. Walaupun keterbatasan kapasitas di rumah sakit bisa terjadi, negara tetap wajib menjamin kepastian pelayanan melalui mekanisme rujukan yang cepat dan terkoordinasi.
Penegasan Kementerian HAM ini menunjukkan komitmen negara untuk memastikan bahwa pelayanan kesehatan tidak membedakan berdasarkan status sosial, ekonomi, maupun jenis jaminan kesehatan. Setiap pasien berhak mendapatkan layanan yang setara, bermartabat, dan bebas diskriminasi sebagai bagian dari pemenuhan hak asasi manusia.















Tinggalkan Balasan