Media Kampung – Polres Tasikmalaya Kota membubarkan sebuah pesta minuman keras (miras) yang digelar oleh puluhan remaja di sebuah cafe di kawasan Jalan Dewi Sartika, Cipedes, Kota Tasikmalaya, pada Jumat malam, 15 Mei 2026. Perayaan ulang tahun yang semula berlangsung meriah itu akhirnya berakhir dengan intervensi aparat kepolisian setelah adanya laporan dari warga sekitar.

Warga sekitar melaporkan kegaduhan dan aktivitas yang tidak sesuai di tempat hiburan tersebut, sehingga aparat kepolisian segera merespons laporan tersebut dengan menggerebek lokasi pesta. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan sejumlah botol miras jenis intisari yang menjadi fokus penindakan aparat.

Kepala Polres Tasikmalaya Kota menyatakan bahwa tindakan pembubaran dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan mengantisipasi dampak negatif dari pesta minuman keras di tengah masyarakat. Polisi menegaskan bahwa kegiatan yang melibatkan minuman beralkohol ilegal di tempat umum tidak diperbolehkan, terutama yang melibatkan anak muda yang berpotensi menimbulkan keresahan warga.

Selain membubarkan pesta, petugas juga melakukan pendataan terhadap para peserta yang hadir dan memberikan peringatan tegas agar tidak mengulangi perbuatan serupa. Aparat kepolisian berjanji akan terus memantau dan menindak tegas kegiatan yang melanggar aturan di wilayah Tasikmalaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Perayaan ulang tahun yang awalnya menjadi momen bahagia berubah menjadi sorotan setelah polisi turun tangan. Kejadian ini menjadi pengingat bagi masyarakat khususnya para pengelola tempat hiburan dan pengunjung agar selalu mematuhi aturan yang berlaku demi terciptanya suasana yang aman dan kondusif di lingkungan masing-masing.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.