Media Kampung, Bandar Lampung – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan pentingnya pengembangan Koperasi DesaKelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai pusat layanan ekonomi desa yang terintegrasi. Pernyataan ini disampaikan dalam Seminar Nasional KDKMP di Bandar Lampung pada hari Jumat, 4 September 2026.
KDKMP tidak hanya berfungsi sebagai unit usaha retail, melainkan menjadi ekosistem ekonomi yang menghubungkan kebutuhan masyarakat, layanan pemerintah, unit usaha bisnis, dan kemitraan strategis. Dengan demikian, koperasi ini berpotensi memotong rantai pasok dan mengurangi peran perantara, sehingga mendorong peningkatan harga bagi petani sekaligus menekan harga untuk konsumen.
Fungsi KDKMP Sebagai Pusat Layanan Ekonomi Terpadu
Bima Arya menjelaskan bahwa KDKMP akan menyediakan berbagai layanan, seperti toko sembako, apotek, dan distribusi barang subsidi secara resmi. Selain itu, koperasi ini mendukung distribusi bantuan sosial, Bantuan Langsung Tunai (BLT), beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), pupuk, dan gas LPG bersubsidi.
KDKMP juga diharapkan menjadi agregator dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang dapat menciptakan efek berganda bagi perekonomian masyarakat desa. Dengan peran ini, koperasi desa dapat membantu pengendalian inflasi dan penciptaan lapangan kerja di tingkat desa dan kelurahan.
Pengelolaan dan Implementasi KDKMP
Pengelolaan KDKMP saat ini berada dalam masa transisi dua tahun, dimana PT Agrinas Pangan Nusantara mengelola koperasi melalui penempatan personel dan pelatihan yang melibatkan kepala desa dan lurah. Setelah masa transisi, KDKMP akan menjadi aset dan milik desa atau kelurahan.
Beberapa daerah telah menunjukkan perkembangan positif, seperti KDKMP Sidomulyo di Jember yang berhasil mengekspor kopi ke tiga negara, dan KDKMP di Sulawesi Tenggara yang memasuki pasar Tiongkok. Jawa Timur juga mencatatkan nilai transaksi KDKMP tertinggi secara nasional.
Peran Pemerintah Daerah dan Dukungan Lahan
Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam memastikan pengembangan KDKMP berjalan optimal, mulai dari perencanaan hingga pengawalan implementasi. Surat edaran dari Mendagri menginstruksikan kepala daerah memberikan perhatian penuh terhadap integrasi KDKMP dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Terkait pemanfaatan lahan, lahan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat digunakan untuk mendukung KDKMP dengan skema kerja sama sesuai ketentuan, termasuk opsi pinjam pakai tanpa pembayaran jika memenuhi persyaratan. Target ideal luas lahan KDKMP adalah sekitar 1.000 meter persegi, namun dapat disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.
Verifikasi dan Validasi Sebelum Penyerahan Koperasi
Proses verifikasi dan validasi administrasi, dokumen, dan kondisi lapangan harus dilakukan secara menyeluruh sebelum KDKMP diserahterimakan kepada desa atau pemerintah daerah. Tim yang dipimpin oleh sekretaris daerah di kabupaten/kota akan melakukan pemeriksaan dengan pendampingan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan seluruh persyaratan terpenuhi dan mencegah masalah di kemudian hari.
Partisipasi Tokoh dan Instansi Terkait
Seminar Nasional KDKMP juga dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, Menteri Koperasi Ferry Juliantono, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus Aris Marsudiyanto, Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan Ashaf, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, serta para bupati, camat, dan lurah dari berbagai daerah.
Dengan dukungan lintas sektor tersebut, pengembangan KDKMP sebagai pusat layanan ekonomi desa yang terintegrasi diharapkan dapat meningkatkan kedaulatan ekonomi rakyat dan memperkuat perekonomian desa secara menyeluruh.














Tinggalkan Balasan