Media Kampung – Polres Lumajang berhasil mengamankan empat orang yang diduga melakukan pungutan liar di kawasan wisata Tumpak Sewu. Penangkapan ini dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat mengenai penarikan karcis secara paksa terhadap pengunjung, baik wisatawan lokal maupun mancanegara.

Kasubsi Pidm Si Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, menyampaikan bahwa penindakan berlangsung pada Senin, 13 April 2026, sekitar pukul 12.00 WIB. Lokasi penangkapan berada di sempadan Sungai Glidik, Dusun Sidomulyo, Desa Sidomulyo, Kecamatan Pronojiwo. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Pronojiwo bersama anggota tim gabungan Polres Lumajang.

Keempat pelaku diketahui berinisial J (21), MT (43), MM (23), dan M (17). Mereka berasal dari Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang. Saat diamankan, keempatnya sedang melakukan aktivitas penarikan karcis secara tidak sah kepada para wisatawan di area tersebut.

“Keempat pelaku saat ini ditahan di Polres Lumajang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Suprapto. Pihak kepolisian menegaskan akan melanjutkan penyelidikan guna mengungkap praktik pungutan liar yang merugikan masyarakat dan merusak citra pariwisata daerah.

Kasus ini menjadi perhatian serius Polres Lumajang dalam menjaga keamanan dan kenyamanan wisatawan di Tumpak Sewu. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus menindak pelaku pungli agar tidak mengganggu reputasi destinasi wisata unggulan di Jawa Timur tersebut.

Hingga kini, proses penyelidikan masih berlangsung dan pihak Polres Lumajang berupaya mengidentifikasi kemungkinan pelaku lain serta jaringan pungli yang mungkin terlibat. Langkah ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera dan memberikan perlindungan maksimal bagi pengunjung wisata di kawasan Tumpak Sewu.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.