Media Kampung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menolak laporan gratifikasi yang diajukan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait dugaan pemberian amplop oleh Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Penolakan itu didasarkan pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminuddin menyatakan bahwa laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti karena dugaan pemberian amplop tersebut telah masuk dalam ranah penyidikan aparat penegak hukum. “KPK menolak laporan gratifikasi RJ (Raja Juli),” ujar Aminuddin di Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Penolakan ini merujuk pada Pasal 14 Perkom 1/2026 yang menyebutkan bahwa laporan gratifikasi tidak akan ditindaklanjuti jika diketahui sedang dilakukan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana oleh aparat penegak hukum, atau patut diduga terkait tindak pidana.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa penyidik menggunakan Pasal 14 sebagai dasar hukum pengguguran laporan sang menteri. “Betul, Pasal 14,” kata Budi Prasetyo saat dikonfirmasi.
KPK saat ini tengah mengusut dugaan suap terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Dalam perkara tersebut, Suhardiman Amby menjadi salah satu pihak yang terlibat. Suhardiman diduga mengumpulkan uang dari sisa hasil usaha (SHU) petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD) untuk mengurus proses pelepasan kawasan HPT.
Sebelumnya, pada 29 Juni 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuansing dan Jakarta dengan mengamankan 10 orang. Suhardiman dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain kemudian menyerahkan diri pada 30 Juni 2026. Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi periode 2021–2026.
Raja Juli Antoni sebelumnya melaporkan dugaan pemberian amplop tersebut kepada KPK pada 3 Juli 2026. Pelaporan dilakukan setelah ia menggelar konferensi pers untuk menjelaskan secara terbuka adanya upaya pemberian amplop saat pembahasan terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas di Kabupaten Kuantan Singingi. Raja Juli mengaku telah mengembalikan amplop tersebut melalui ajudannya setelah mengetahui adanya pemberian itu pasca audiensi resmi.
Dengan penolakan ini, laporan gratifikasi Raja Juli tidak akan diproses lebih lanjut oleh KPK karena telah menjadi bagian dari perkara pidana yang sedang berjalan.























Tinggalkan Balasan