Media Kampung – Seorang wanita berinisial L di Kota Semarang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Tengah setelah mengadakan lomba komentar bernada rasis di media sosial. Peristiwa ini bermula dari unggahan di akun Instagram milik L yang mengadakan sayembara berhadiah Rp100 ribu bagi pengguna yang memberikan komentar rasis. Aksi tersebut viral dan menuai kecaman publik, hingga akhirnya aparat kepolisian turun tangan.
Kronologi dan Penetapan Tersangka
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa L sebagai tersangka pada awal Juni 2026. L dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena dianggap menyebarkan informasi yang mengandung unsur SARA. Meski berstatus tersangka, L tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara. Artanto menjelaskan, “Betul (tidak ditahan karena ancaman penjara di bawah lima tahun). Sehingga dalam proses penyidikan, tak lakukan penahanan.”
Motif: Cari Humor dan Tingkatkan Follower
Menurut keterangan polisi, motif L menggelar lomba komentar rasis adalah untuk mencari humor dan meningkatkan jumlah pengikut di Instagram. Ia mengaku hanya ingin bercanda di media sosial. Namun, tindakan tersebut dinilai melanggar hukum karena mengandung ujaran kebencian dan diskriminasi rasial. Selain itu, L juga mengaku sebagai anak seorang perwira polisi di Kota Semarang. Belakangan dikonfirmasi bahwa L merupakan anak dari kedua orang tua yang berpangkat Kompol dan bertugas di Polrestabes Semarang serta Akademi Kepolisian.
Proses Hukum Berlanjut
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk diajukan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya bijak dalam bermedia sosial dan konsekuensi hukum dari tindakan yang mengandung unsur rasis. Polda Jateng mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan konten yang dapat memecah belah persatuan dan melanggar hukum.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan