Media Kampung, Surabaya — Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menelusuri ratusan orang yang diduga menjadi korban kredit fiktif Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di Bank BNI Jember. Kasus ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp41,48 miliar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Gede Punia Atmaja, mengungkapkan bahwa tiga tersangka berinisial MFH, AM, dan IIS diduga menipu ratusan warga dengan mendaftarkan mereka sebagai penerima KUR fiktif. Dari penelusuran, setidaknya 158 orang terkait dengan tersangka AM dan IIS selaku agen penagihan. Namun, total penerima KUR yang ditelusuri dalam perkara ini mencapai 900 orang selama periode 2021–2023.
“900-an. Jadi ini bagian dari kerugian totalnya Rp41 miliar. Yang ini (terkait pelaku AM dan IIS) total petaninya sekitar 150-an,” kata Punia.
Kedua pelaku tersebut merekomendasikan debitur fiktif kepada pihak bank. Nama-nama yang direkomendasikan bukan petani dan tidak memiliki usaha produktif yang layak sebagaimana dipersyaratkan sebagai penerima KUR. Mereka memerintahkan anak buahnya untuk meminjam identitas berupa KTP, KK, hingga akta nikah. Warga dijanjikan imbalan Rp200 ribu hingga Rp250 ribu per orang.
Praktek itu dilakukan atas persetujuan tersangka MFH selaku pimpinan bank saat itu untuk menutup kredit KUR tahun 2020 yang menunggak dan menjaga kinerja tetap baik. Dokumen yang diberikan tidak diverifikasi, dan petugas bank mendapat tekanan dari MFH agar memproses pencairan tanpa memperhatikan syarat yang ditetapkan.
“Selanjutnya kredit ini dicairkan, buku tabungan dan ATM-nya dipegang oleh collection agent, PIN dibuat sama, dan semua uang ditarik dan dikumpulkan oleh dua collection agent tadi,” ujar Punia.
Berdasarkan penghitungan BPKP, kerugian negara akibat perbuatan kedua pelaku mencapai Rp12,59 miliar. Jika ditotal sejak 2021 hingga 2023, kerugian mencapai Rp41,48 miliar. Para pelaku dijerat Pasal 603 KUHP tentang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan Pasal 604 tentang penyalahgunaan kewenangan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.





















Tinggalkan Balasan