Media Kampung, Klaten — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah memulai proses pengembalian dana kepada nasabah BPR Ceper Permata Artha yang ditutup oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pada tahap pertama, sebanyak 282 nasabah telah menerima pembayaran dengan total nilai mencapai Rp38 miliar.

Direktur Group Likuidasi Bank LPS, Fajar Bawono, menyatakan pembayaran tahap pertama telah dilakukan sejak 1 Juli 2026. Pengembalian dana dilakukan melalui bank terdekat yang telah ditunjuk oleh LPS, dan nasabah yang masuk dalam daftar dapat mengambil dana sesuai prosedur yang telah ditentukan.

Meski demikian, masih terdapat sekitar 359 nasabah lain yang belum menerima pengembalian dana dan sedang menunggu proses berikutnya. LPS akan melanjutkan pembayaran secara bertahap sesuai dengan data dan verifikasi yang ada.

Penutupan BPR Ceper Permata Artha oleh OJK diduga akibat kondisi keuangan yang memburuk. Nasabah yang sempat panik kini mulai lega setelah pengembalian dana berjalan. Salah satu nasabah mengaku kaget saat mengetahui bank tersebut tutup, namun kini bersyukur dananya bisa kembali.

LPS menjamin simpanan nasabah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maksimal Rp2 miliar per nasabah. Proses likuidasi dan pengembalian dana akan terus dimonitor hingga seluruh nasabah terlayani.